By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Perjalanan Sidang Nomor 1xx/Pdt.G/2019/PN.Mjk “Remang-Remang” Tergugat Terkesan Ditilap
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Perjalanan Sidang Nomor 1xx/Pdt.G/2019/PN.Mjk “Remang-Remang” Tergugat Terkesan Ditilap
HUKUM

Perjalanan Sidang Nomor 1xx/Pdt.G/2019/PN.Mjk “Remang-Remang” Tergugat Terkesan Ditilap

Redaksi
Last updated: 23 Maret 2020 4:22 pm
Redaksi
Published: 23 Maret 2020
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO – Kekecewaan terlihat diwajah kuasa hukum asal Surabaya yang mewakili sidang atas kliennya Sunyoto warga Kembangan Kemlagi Mojokerto di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. 23/3/20.

Dalam kasus perdata ini Sunyoto warga Kembangan Kemlagi telah digugat oleh Siti Fatimah atas perbuatan melawan hukum di PN Mojokerto, dan dalam hal ini Sunyoto memilih Chrisman Hadi And Partners sebagai kuasa hukumnya dan sudah terdaftar di PN Mojokerto tertanggal 20-1-2020.

Secara hukum semestinya pihak PN Mojokerto apabila terdapat jadwal mediasi atau sidang memiliki kewajiban memberitahu baik secara lisan, tertulis atau online kepada tergugat atau kuasa hukumnya.

Namun menurut kuasa hukum Chrisman Hadi S.H.M.H saat ditemui di lobi PN Mojokerto, dirinya sangat menyesalkan kejadian ini, pasalnya kasus ini menurutnya adalah kasus yang mudah namun direkayasa sedemikian rupa biar terkesan pihaknya tidak koperatif dan akhirnya dikalahkan.

” Kalah menang dalam persidangan itu hal yang biasa mas, asalkan transparan dan sesuai prosedur, bukan malah tilap-tilapan begini, dan saat ini ada sidang kesimpulan, kami tidak akan masuk karena tidak ada panggilan dan saya memilih membuat pengaduan saja” geram Chrisman Hadi S.H.M.H.

Masih dalam keterangan Chrisman Hadi S.H.M.H, dugaan rekayasa dan main mata ini terlihat pada sidang perdata ini, pasalnya dalam kasus ini hanya menggunakan hakim tunggal dan ini tidak sesuai dengan hukum acara perdata, karena yang diperkenankan dengan hakim tunggal adalah kasus sidang anak, sidang susila dan sidang pra peradilan.

Dugaan lainnya yaitu prlaksanaan mediasi pada tanggal 17/2/2020 biasanya setelah 1 atau 2 minggu ada pemberitahuan sidang, dan ini terhadap dirinya dan kliennya tidak ada pemberitahuan apa-apa dan tiba-tiba pihak penggugat memposting foto keceriaan dengan pihak pengadilan dengan keterangan habis selesai sidang (16/3/2020).

Lebih lanjut mengupas perkara perdata ini bermula saat Sunyoto telah membeli sebidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp. 120.000.000,- di kawasan Kembangan dengan cara pembayaran dicicil/angsur dan kesepakatan ini mengetahui Kepala desa Mojojajar dan disaksikan perangkat desa, dan Sunyoto sudah mengangsur senilai 70 juta dan terdapat bukti kwitansi, seiring berjalannya waktu cucu dari pemilik rumah meminta bukti kwitansi asli dengan dalil mau ditunjukkan kepada cucu yang lain namun tidak dikembalikan dan malah Sunyoto awalnya dilaporkan pidana penyerobotan tanah namun gugur pasalnya bukti dan saksi dari pihak desa serta foto kopy kwitansi dimiliki Sunyoto, tidak terima gugur di Pidana cucu dari pemilik rumah menggugat Sunyoto secara Perdata. (Jurnalis : Gunari)

You Might Also Like

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa
Terlindungi: Gegara Arisan Online Ibu Rumah Tangga Dianiaya
Pelayanan Polres Kediri “Payah”
Polres Mojokerto Laksanakan Pengamanan Dan Monitoring Aksi Unras Oleh Aliansi Perjuangan Buruh Mojokerto
Dukung Percepatan Vaksinasi Nasional, Polres Mojokerto Gelar Gebyar Vaksinasi Presisi
TAGGED:Main MataMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?