PRN BANTEN – Drama penangkapan AR yang diduga tersandung kasus Fidusia menuai gugatan Pra Peradilan yang ditujukan kepada Pemerintah Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Polda Banten, yang diajukan oleh istri AR. 30/3/20.
Hayati Nufus (28) selaku istri AR melihat kejadian yang menimpa suaminya terasa penuh kejanggalan, dan untuk mencari keadilan dan pembebasan atas suaminya, dirinya mengambil langkah Pra Peradilan.
Senada juga disampaikan Ujang Kosasih dari Lembaga Perlindungan Rakyat Malang (YAPERMA) selaku Kuasa Hukum dari Hayati Nufus, bahwa menduga Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyalahgunakan wewenang dalam kasus penangkapan dan penahanan tersangka AR (39) terkait kasus fidusia.
Ujang Kosasih berpendapat bahwa penangkapan dan penahanan terhadap AR yang dilakukan oleh Polda Banten terlalu premature, hal ini melihat pasal yang diletakkan adalah lex spesialis tentang pidana khusus Fidusia, namun setelah di BAP hal ini menjadi berbalik karena terdapat pasal 480 junto pasal 36 Fidusia.
Masih menurut Ujang Kosasih, perlu diketahui bahwa Undang-undang fidusia itu undang-undang accesoir atau undang-undang susulan, yang di perjanjian pokok dan ini ranahnya perdata. Patut disayangkan menurut Ujang atas apa yang dilakukan oleh temen-temen dari Polda Banten, semestinya pihak Polda melakukan pemanggilan sesuai prosedur, barulah apabila AR dipanggil mengabaikan dilakukan penjemputan paksa karena hal ini Tipiring dan bukan tindak kejahatan general.
Mengupas sedikit keterangan istri AR terhadap Ujang Kosasih bahwa semula istri AR diminta oleh pihak Polda Banten untuk tidak kawatir karena suaminya hanya diminta keterangan namun setelah ditunggu 1 x 24 jam ternyata AR dijebloskan dalam penjara dan yang paling mengejutkan lagi Mobil Vios milik AR yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara ini juga disita oleh pihak Polda Banten.
Untuk menyikapi kasus ini lebih lanjut, Ujang dan rekan selaku Kuasa Hukum HN yang membuat kontruski hukum, baik praperadilan maupun melapor ke Bagyanduan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, akan tetap mengawal sampai keadilan berpihak kepadanya, “Kami pun akan datang ke Kompolnas juga,” jelas Ujang.
Padsa siding perdana Pra Peradilan hari senin 30/3/2020 pihak termohon yakni Krimsus Polda Banten mangkir, dan harapan terbesar dari Hayati Nufus apa yang ditempuh saat ini membuahkan hasil dan menang dalam Pra Peradilan ini sehingga upaya penangkapan terhadap suaminya otomatis batal demi hokum dan AR harus dibebaskan. (Lis)

