By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: STUDI LANGKAH KETIKA SALAH SATU AHLI WARIS TIDAK IKUT MENGGUGAT
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » STUDI LANGKAH KETIKA SALAH SATU AHLI WARIS TIDAK IKUT MENGGUGAT
OPINI

STUDI LANGKAH KETIKA SALAH SATU AHLI WARIS TIDAK IKUT MENGGUGAT

Redaksi
Last updated: 11 Juli 2020 1:15 pm
Redaksi
Published: 11 Juli 2020
Share
SHARE

Oleh: Muklis Suhendro, S.H, M.H.(Penasehat Hukum Pena Rakyat News dan Dosen FH UNIYOS Surabaya)

Editor:
Ahmad Syafii, M.Pd.I
(Redaktur Pena Rakyat News)

Suatu perumpamaan kasus; Saudara kandung kakek sang Anak dulu punya kebun kelapa dan tanah, namun beliau tidak punya anak setelah menikah. Kakek sang Anak punya 5 orang saudara dan semuanya punya anak. Salah satu anak kakek sang Anak adalah bapak sang Anak. Sekarang kebun kelapa dan tanahnya dikuasai oleh orang lain yang tidak ada hubungan nasab dengan kakek sang Anak. Bapak sang Anak mau gugat ke pengadilan, namun saudara-saudara bapak dan anggota keluarga lain tidak mau ikut, dan cuma mau memberikan kesaksian dan memberi kuasa kepada bapak sang Anak.

Pertanyaannya adalah; Pertama apakah gugatannya bisa diajukan. Kedua apakah tidak mengikutsertakan salah satu atau beberapa orang anggota keluarga membuat gugatan error in persona.

Berangkat pertanyaan tersebut, harus diketahui terlebih dahulu klasifikasi sang ayah tersebut beserta anggota keluarga lain sebagai golongan ahli waris. Untuk melihat sang ayah tersebut termasuk golongan ahli waris yang mana bisa disimak dalam artikel Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata. Secara khusus, jika keluarga sang Anak beragama Islam, maka patut diperhatikan pula Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Baik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) maupun KHI, ayah sang Anak dan saudara-saudaranya sebagai keponakan dari pewaris, bukanlah ahli waris.
Sebagaimana diterangkan Pasal 852 KUH Perdata dan Pasal 174 ayat (1) huruf a KHI, yang menjadi ahli waris, di antaranya, adalah saudara-saudara pewaris, yaitu kakek seorang anak dan saudara-saudaranya.

Maka, menurut hemat kami, sebelum sang Anak memasuki tahap gugatan, maka jalur yang harus si Anak tempuh adalah penetapan ahli waris melalui permohonan ke pengadilan terlebih dahulu sebelum menggugat, sehingga penetapan ahli waris tersebut bisa menjadi alas hak atau bukti untuk menggugat.

Bila keluarga beragama Islam bisa merujuk pada artikel Bagaimana Proses Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama? yang menerangkan bahwa permohonan penetapan ahli waris menurut Hukum Islam dilakukan ke pengadilan agama.

Bila keluarga bukan beragama Islam bisa merujuk pada artikel Biaya Pengurusan Penetapan Ahli Waris Sampai Rp. 20 Juta? yang menerangkan bahwa permohonan penetapan ahli waris dapat dilakukan ke pengadilan negeri.

Terkait pertanyaaan tersebut, bila ada anggota keluarga yang tidak mau ikut menggugat atau hadir bisa dijelaskan bahwa penggugat sebagai salah satu ahli waris memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya sesuai Pasal 123 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement yang berbunyi ” Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir”

Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut pasal 120, maka dalam hal terakhir ini, yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini Kuasa tersebut dapat diberikan pada ahli waris sebagai penerima kuasa yang memang ingin menggugat, sehingga juga akan bertindak untuk dan atas nama ahli waris lain dalam persidangan.

Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, pada gugatan perdata yang terlibat adalah dua pihak, pihak yang satu bertindak dan berkedudukan sebagai penggugat, sedangkan yang satu lagi berkedudukan sebagai tergugat (hal. 48).
Penggugat harus orang yang benar-benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum.

Begitu pula pihak sebagai tergugat harus orang yang tepat memiliki kedudukan dan kapasitas (hal. 111). Keliru dan salah bertindak sebagai penggugat dan tergugat mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil. Cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan penggugat maupun tergugat dikualifikasi mengandung error in persona, di antaranya, karena penggugat tidak memiliki alas hak maupun karena tidak semua yang berkepentingan menjadi penggugat (hal. 111-112), seperti, menurut hemat kami, penggugat bukanlah ahli waris atau ternyata ahli waris tidak semuanya mengajukan gugatan.

Gugatan yang mengandung error in persona dinyatakan tidak dapat diterima, namun masih dapat diajukan kembali gugatannya sebagai perkara baru setelah diperbaiki atau disempurnakan (hal. 113-114).
Maka, dapat disimpulkan bahwa yang harus menggugat haruslah orang yang berkepentingan terhadap hak penguasaan objek warisan yang ditinggalkan oleh saudara kakek si Anak, yaitu para pihak yang menjadi ahli waris yang telah ditetapkan melalui upaya hukum permohonan yang kami sebutkan di atas.

You Might Also Like

“Jarene Pujangga Cinta, Kok Mewek” Meski Patah Hati, Hidup Harus Terus Berjalan, Bro!
KEDUDUKAN FIDUSIA SEBAGAI PERJANJIAN IKUTAN
Sawong Aris Prabowo, SE.,SH : Aturan PPKM Adalah BOM Waktu
Kajian Hukum Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan Harus Berdasarkan Minimum Dua Permulaan Alat Bukti Yang Cukup.
Menilik Adanya Diskriminasi Terhadap Aturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
TAGGED:NasionalOpini Pakar Hukum
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?