PRN KEDIRI | Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota kembali berhasil membekuk seorang tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis double L di pinggir jalan Kel. Banjarmlati gang masjid. (27/08/20).
Diketahui tersangka tersebut berinisial AS (23) DN (25) Warga desa kedungsari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi mengatakan bahwa Tersangka diamankan polisi dijalan dengan barang bukti 948 Pil double L dalam kemasan plastik,dan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,1 gram di dalam bungkus rokok Marlboro .
Selain barang bukti 948 Pil double L, dan sabu 0,1gram masih dalam keterangan (Kasubag Humas)AKP Kamsudi juga mengatakan bahwa polisi ,juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP vivo y93 warna biru dan 1 hp nokia 3 warna hitam .
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan atau menyalah gunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan menyimpan, mengedarkan aediaan farmasi berupa obat keras jenis pil LL yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, sebagamana dimaksud dalam pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Guna penyelidikan lebih lanjut kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kediri Kota” Pungkas (Kasubag Humas) AKP Kamsudi * ( Bram /Arya mahendra)

