By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Aturan Terkesan Sebagai Hiasan, Berbagai Pungutan di SDN II Suko Berjalan Lancar
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Aturan Terkesan Sebagai Hiasan, Berbagai Pungutan di SDN II Suko Berjalan Lancar
LAWAN KORUPSI

Aturan Terkesan Sebagai Hiasan, Berbagai Pungutan di SDN II Suko Berjalan Lancar

Redaksi
Last updated: 31 Agustus 2020 9:46 am
Redaksi
Published: 31 Agustus 2020
Share
SHARE

PRN SIDOARJO | Dunia pendidikan tercoreng akibat ulah oknum penyelenggara. Perpres 87 tahun 2016 dan Permendikbud 75 tahun 2017 seperti hiasan bagi SD Negeri Suko II, Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.

Harapan AS (samaran) dapat menyekolahkan anak dengan biaya yang terjangkau pupus sudah. Sekolah Dasar Negeri yang digadang pemerintah Gratis ternyata tak sesuai harapan.

Kepada Pena Rakyat News, wali murid ini mengeluhkan banyaknya pungutan yang harus dibayar pada setiap tahun ajaran baru.

Setidaknya pekerja harian lepas ini harus membayar pembelian LKS sebesar 175 ribu, seragam olah raga beserta atributnya 185 ribu.

Sembari menunjukkan percakapan di group Whatsapp, kepada wartawan narasumber mengeluhkan kebijakan ini.

“Sangat memberatkan mas padahal anak saya masih punya seragam olah raga kenapa harus beli lagi”, ungkap wali murid.

Upaya pemerintah melalui Perpres 87 tahun 2016 yang melarang penjualan seragam dan LKS di Sekolah sepertinya tidak digubris.

Demikian pula Permendikbud 75 tahun 2017 pasal 12 huruf a melarang penjualan buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di Sekolah.

Menanggapi informasi ini,  Mansur selaku TU, menjelaskan Saya tidak mempunyai kewenangan pak. Bapak kepala sekolah lagi rapat hari ini lagi rapat.

Sementara berita ini ditayangkan, PRN sedang meminta tanggapan atas permasalahan ini kelingkup dinas pendidikan kabupaten sidoarjo. Bersambung… (yuli/samosir).

You Might Also Like

Pendalaman Teknik Fotografi dan Videografi bagi Personil
Terkesan Proyek “Abal-Abal” Pengaspalan Jalan Desa Tidak Ada Papan Proyek
Samsul Hadi Ketua DPW AMPHIBI Jatim Pimpin Langsung Rapat Persiapan Aksi Bersih Sungai Sambut HPSN 2025
Tingkatkan Kinerja Personil Dalam Pelayanan Masyarakat, Polresta Sidoarjo Salurkan 20 Ranmor Roda Dua
Kepedulian Kapolresta Sidoarjo pada Warga Sakit Tumor di Barengkrajan Krian
TAGGED:Pungutan LiarSidoarjo
Share This Article
Facebook Email Print
1 Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?