PRN SIDOARJO | Dunia pendidikan tercoreng akibat ulah oknum penyelenggara. Perpres 87 tahun 2016 dan Permendikbud 75 tahun 2017 seperti hiasan bagi SD Negeri Suko II, Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.
Harapan AS (samaran) dapat menyekolahkan anak dengan biaya yang terjangkau pupus sudah. Sekolah Dasar Negeri yang digadang pemerintah Gratis ternyata tak sesuai harapan.
Kepada Pena Rakyat News, wali murid ini mengeluhkan banyaknya pungutan yang harus dibayar pada setiap tahun ajaran baru.
Setidaknya pekerja harian lepas ini harus membayar pembelian LKS sebesar 175 ribu, seragam olah raga beserta atributnya 185 ribu.

Sembari menunjukkan percakapan di group Whatsapp, kepada wartawan narasumber mengeluhkan kebijakan ini.
“Sangat memberatkan mas padahal anak saya masih punya seragam olah raga kenapa harus beli lagi”, ungkap wali murid.
Upaya pemerintah melalui Perpres 87 tahun 2016 yang melarang penjualan seragam dan LKS di Sekolah sepertinya tidak digubris.
Demikian pula Permendikbud 75 tahun 2017 pasal 12 huruf a melarang penjualan buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di Sekolah.
Menanggapi informasi ini, Mansur selaku TU, menjelaskan Saya tidak mempunyai kewenangan pak. Bapak kepala sekolah lagi rapat hari ini lagi rapat.
Sementara berita ini ditayangkan, PRN sedang meminta tanggapan atas permasalahan ini kelingkup dinas pendidikan kabupaten sidoarjo. Bersambung… (yuli/samosir).

