PRN KEDIRI |Anggota Satresnarkoba Polres Kediri berhasil membekuk pemuda yang diduga pengedar double L dibekuk sebuah rumah di Jalan KH H Asyari Gg Nusa Indah II Rt 02 Rw 05 Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Pelaku an. KRISNA FRAHMA SADEWA Bin BAMBANG WISONO Desa Jongbiru Rt 20 Rw 05 Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Resnarkoba AKP Ridwan Sahara menjelaskan Pelaku tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika jenis Double L. ucapnya. (31/10/2020).
Lebih lanjut Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan untuk transaksi narkoba, selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, pada hari Minggu (31/10/2020) sekira pukul 03.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku, karena telah memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Doubel L.
Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menangkap bandar atasnya dan pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 03.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku KRISNA FRAHMA SADEWAals Pitik di rumah pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri.” jelasnya”.
Barang bukti yang diamankan yakni, pil Dobel L sebanyak 168 (seratus enam puluh delapan) butir di dalam plastik kresek warna hitam, satu buah toples plastik warna putihsatu pak plastik klip kecil, dua buah plastik kosong bekas kemasan Pil Dobel L,uang tunai hasil penjualan pil Dobel L sebesar Rp. 241.000, satu buah alat press plastik.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”ungkapnya” (Bram/Arya)

