PRN Sidoarjo | “Saya tegaskan bahwa Perbup 58 masih tetap berlaku, tempat hiburan masih belum diijinkan beroperasi,” demikian kutipan penjelasan Komandan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo pada Konfrensi Pers di Pendopo Delta Wibawa Jl. Cokronegoro no.1 Sidoarjo, Senin, 21/12/2020.
Meningkatnya angka penularan Covid-19 dalam beberapa pekan ini membuat pemerintah melakukan beberapa tindakan pembatasan. Bupati Sidoarjo memprediksi angka pengunjung pada libur natal dan tahun baru kali ini akan cukup tinggi di wilayah Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo yang akrab dipanggil Cak Hud menyatakan bahwa hal ini disebabkan beberapa daerah di Indonesia telah mengeluarkan kebijakan Swab dan rapid test pada pengunjung yang memasuki daerah mereka. Tentunya kebijakan ini akan membuat banyak orang termasuk yang ada di Sidoarjo akan berpikir ulang untuk bepergian ke luar daerah.
“Keadaan ini harus diantisipasi,” tegas orang nomor satu di Sidoarjo ini.
Menanggapi pertanyaan Pena Rakyat News tentang tempat hiburan malam yang beroprasi, Komandan Satpol PP menegaskan bahwa penegakan Perda akan dilakukan. Menurutnya hal ini perlu dalam rangka menekan angka penularan Covid di masa libur natal dan tahun baru.
“Aturan ya tetap aturan, harus ditegakkan,” tegas Komadan Satpol PP dihadapan Forkopimda Sidoarjo menjawab pertanyaan awak media. (Samosir)

