By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: LPK YAPERMA Bojonegoro Segera “Proses Hukum” bila Pendirian Tower Prambatan Ilegal
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » LPK YAPERMA Bojonegoro Segera “Proses Hukum” bila Pendirian Tower Prambatan Ilegal
HUKUM

LPK YAPERMA Bojonegoro Segera “Proses Hukum” bila Pendirian Tower Prambatan Ilegal

Redaksi
Last updated: 13 Januari 2021 11:25 am
Redaksi
Published: 13 Januari 2021
Share
SHARE

PRN BOJONEGORO | Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK Yaperma) mempertanyakan izin berdirinya Menara telekomunikasi yang berada di Desa Prambatan, kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, namun baik Kades sampai berita ditayangkan belum ada tanggapan.

Berdasarkan investigasi dan komfirmasi awak media Pena Rakyat News, menara telekomunikasi di desa Prambatan sudah berdiri dan dari keterangan warga sekitar tidak mengetahui perihal legalitas perijinannya.

Zaenal Muhtarom, S.H Divisi Hukum dari Yayasan Ampera/LPK YAPERMA menanggapi simpang siur informasi ini langsung mengajukan klarifikasi kepada Kepala Desa Prambatan terkait perizinan pembangunan tower telekomunikasi ini, pasalnya setelah di kroscek lapangan terdapat dugaan pendirian Tower tersebut tidak sesuai aturan.

“tanggal 4 januari 2021 saya sudah melayangkan surat permohonan informasi kepada Kades Prambatan da nisi surat kami seputar pertanyaan pendirian ini selain sudah mendapat kan izin dari warga lingkungan terdampak, apakah pembagunan menara telekomunikasi tersebut sudah ada izin dari pihak terkait di antara nya IMB,UKL UPL,maupun rekomendasi titik koordinat dari pihak terkait yg mengeluarkan perizinan tersebut diantara nya dinas PU dan dinas lingkungan hidup, namun sampai detik ini belum ada jawaban” Ucap Zaenal Muhtarom, S.H.

Masih di seputar komentar Zaenal Muhtarom, dari sikap Kades yang terkesan tertutup inilah kami menaruh kecurigaan bahwa kuat dugaan pembangunan tower telekomunikasi yang ada di desa Prambatan ini menyalahi prosedur, hal ini juga diperkuat dengan informasi yang didapat bahwa tanah yang ditempati pembangunan Tower adalah milik Kades Prambatan Purwanto.

Langkah selanjutnya menurut Zaenal Muhtarom, S.H. dirinya dalam waktu 2 x 24 jam apabila belum mendapat informasi terkait perizinan pendirian Tower di dwesa Prambatan, YAPERMA akan mengambil langkah hukum.  (Rengga & tim)

You Might Also Like

Potret Buram Kinerja Kajari Depok Tangani Ksp Pandawa Mandiri Group Langgar SOP
“Ngacir” Bawa Saldo Rekening 1,1 Milyar  Setelah Dengar Putusan Hakim
Mengaku Bagian Hukum RSI Kalianget ‘Usir’ 2 Wartawan Sedang Liputan
V I R A L… Dugaan Tangkap Bayar Lepas Polsek Kasembon di Meja Propam Polres Batu
PT MARIA CONCEPT INDONESIA ‘Pecat’ 12 Karyawan Berujung Pengaduan ke LSM Gerbang Indonesia, Pihak Management Gunakan Hak Jawab untuk Perbaiki Citra Buruk
TAGGED:BojonegoroTower Ilegal
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?