PRN KASEMBON | Viral pemberitaan terkait kelakuan oknum Polsek Kasembon Polres Batu beberapa waktu yang lalu menambah sederetan peristiwa dugaan tangkap bayar lepas yang sering dilakukan oleh oknum Kepolisian di wilayah Jawa Timur, kali ini menimpa yang diduga 2 oknum Reskrim Polsek Kasembon melakukan tindakan diluar SOP Kepolisian dan keluarga korban menuntut keadilan.
Menurut berita yang beredar dari media jejakjurnalis dan ronggolawe peristiwa ini sudah di meja Kanit Reskrim Polsek Kasembon dan bahkan pihak Propam Polres Batu telah melakukan infestigasi dengan menemui awak media yang memberitakan.
Dwijo salah satu pimpinan redaksi dari jejakjurnalis menyampaikan kepada penarakyatnews.id bahwa dirinya sempat memenuhi undangan dari anggota Propam Polres Batu di sebuah rumah makan, yang pada pointnya pihak Propam menggali informasi terkait pemberitaan miring Polsek Kasembon.
Sementara menurut Kanit Reskrim Polsek Kasembon yang disampaikan oleh jejakjurnalis bahwa YP (inisial) Kanit Reskrim Polsek Kasembon membantah keras adanya dugaan Tangkap Bayar Lepas seperti yang ramai diberitakan, menurutnya anggotanya tidak ada yang melakukan permintaan uang sepeserpun terhadap orang-orang yang ditangkap, justru nggotanya melepas para terduga pengguna dan pengedar narkotika dilakukan pembinaan dan di lepas.
Masih dalam keterangan Kanit Reskrim Polsek Kasembon, pada waktu melakukan penangkapan ada Barang Buktinya (BB), karena semua itu rangkaian dan semua juga diketahui oleh Kapolsek AKP Ma’ruf Amin, S.AP yang sekarang sudah dimutasi ke Polres Batu. Jelas Kanit YP.
Sementara Kapolsek Kasembon AKP Daguk Lasetio Budi,S.H. Mengatakan “saya baru menjabat, jadi tidak tahu tentang kejadiannya, tolong dibantu segera diselesaikan, kita ini kan mitra.” Ujarnya.
Diketahui, sebelum pertemuan dengan Kapolsek dan anggotanya tersebut, awak media ini sudah berkoordinasi dengan Provos Polres Malang, dan ditemui oleh (A) Kasi Paminal Polres Batu diruang kerjanya, mengatakan “kami akan membantu dan memanggil oknum pelaku Polsek Kasembon untuk memastikan riwayat kejadian yang sesungguhnya kasus ini.” Ujarnya.
Dia juga mengatakan “Kapolsek Kasembon baru, kalau gak salah sekitar dua bulanan. Tambahnya. Rabu, (7/5/2025). Siang di kantor Provos Polres Batu
Kejadian yang dilakukan oleh oknum Polsek Kasembon Polres Batu Polda Jatim tersebut, dimungkinkan tidak sesuai SOP (Prosedur Operasi Standar) terhadap “Tangkap Lepas” pelanggaran pengguna narkoba di wilayah hukum Polsek Kasembon Polres Batu.
Sementara redaksi telah melakukan komfirmasi kepada sumber yang dapat dipertanggungjawabkan bahwa apa yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kasembon juga sangat berbanding berbalik dengan keterangan dari para orang tua terduga pelaku yang ditangkap bayar dan dilepas, bahkan pernah terjadi peristiwa setelah ereka dilepas beberapa hari kemudian salah satu rumah anak yang dilepas tersebut didatangi kembali oleh oknum anggota Polsek Kaembon dengan menggedor gedor pintu tanpa basa basi da lebih parahnya diduga oknum tersebut menyuruh mengakui mengkonsumi narkoba lagi, dan mereka menolak dan sampai sekarang mereka masih trauma.
Lebih lanjut sebagai bahan pertimbangan akurasi data pada Rabu,(23/4/2025). beberapa awak media telah mengkomfirmasi para orang tua dan pelaku korban Tangkap Bayar Lepas dengan menghasilkan data sebagai berikut :
1. Tiga orang ditangkap atas nama Dodok/ Nono (almarhum), Dana Rifki Saputra membayar sebesar Rp. 15 juta dan Purnomo juga Rp. 15 juta.
2. Seminggu kemudian, ada penangkapan lagi sebanyak 12 orang, atas nama : Alvin bayar sebesar 2 5 juta, Alan Agus Wijaya 3 juta, Doni Bagus 3.5 juta + 3 press rokok djisamsoe dan uang didompet 400 ribu, Mimin, Dani, Rio, Wildan, Yudi, Candra, Dian (cewek), Mon (cewek), Andok, mereka ditangkap tanda ada barang bukti (BB).
3. Kemudian pada bulan September 2024, oknum Polsek Kasembon menangkap 2 orang lagi, yakni Fana Rifki Saputra ditangkap lagi dengan BB.1 gram sabu-sabu dan membayar sebesar Rp. 50 juta, sedangkan Pendik ditahan selama 4 hari juga membayar 50 juta.
4. Di bulan Februari 2025 oknum Polsek Kasembon menangkap Muslimin kenai uang 2 juta dan dipukuli sama (YP) sebanyak 4 kali.
Menurut Samsul, SH.,CPM. Selaku Pimpinan umum media jejakjurnalis dan selaku divisi hukum media ronggolawe sangat menyesalkan atas dugaan pelanggaran SOP pihak Polsek Kasembon, pasalnya manakala Polri lagi gencar-gencarnya berbenah memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kepolisian yang dianggap buruk selama ini, malah dikotori oleh oknum yang diduga hanya mencari keuntungan diatas penderitaan masyarakat lemah. Namun disisi lain Samsul mengapresiasi kinerja Propam Polres Batu yang tanggap langsung turun menyikapi laporan informasi yang berkembang di Polsek Kasembon.
“kami sangat berharap Propam Polres Batu dapat bekerja professional memulihkan kepercayaan masyarakat jangan sampai peristiwa ini hanya dibuat ladang juga, dan saya secara pribadi siap untuk membantu warga korban dugaan pemerasan oleh oknum ini apabila dibutuhkan” Pungkas Samsul,SH.,CPM. Yang juga Advokat di AULIAN LAW FIRM. (RED).

