PRN MOJOKERTO | Kebijakan pembuatan kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di desa Karangdieng menuai banyak tanya, bocah 9 tahun harus meregang nyawa karena tenggelam dikolam IPAL, siapa yang harus bertanggung jawab ?…
ALVIAN umur 9 thn anak dari NUR AINI dan Bpk. SAIM dusun Jaringansari rt 01 rw 02 desa Karangdiyeng kec. Kutorejo kab. Mojokerto, harus mengakhiri cita-citanya karena tenggelam di IPAL nomor 2 sekirat pukul 09.00 wib 24/1/21.
Menurut keterangan petinggi desa Karangdieng Alvian berenang di IPAL no. 2 dan tenggelam disana, Jainuri warga yang mendengar teriakan anak minta tolong langsung bergegas mendatangi, namun sayangnya korban sudah mengapung dalam kondisi membiru. Terang Gendut petinggi Karangdieng.
Senada juga disampaikan warga sekitar bahwa Alvian dan keempat temannya bermain di sekitar kolam IPAL TPA Karangdieng, mereka berenang dan korban hendak naik tidak bisa akhirnya tenggelam.
Sementara menurut Iskandar Laka, SH.MH. praktisi hukum dan dosen fakultas hukum di Surabaya sangat menyayangkan musibah ini terjadi, dirinya menganggap hal ini kuat dugaan karena kelalaian, khususnya di bidang pengawasan dan keselamatan.
Masih dalam keterangan Iskandar Laka, semua sudah tertera dalam acuan Permen LHK P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 pada point’ 4 dan 5 yaitu “Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah” dan “Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah”
Sampai berita ini di tayangkan pihak LH kabupaten Mojokerto belum dapat dikonfirmasi.
Dengan kejadian ini Pena Rakyat News akan mengawal kasus ini sampai mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan apa sanksi hukumnya. (red).

