By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: TPA Karangdieng Makan Korban, Siapa Yang Bertanggung Jawab ?
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » TPA Karangdieng Makan Korban, Siapa Yang Bertanggung Jawab ?
HUKUM

TPA Karangdieng Makan Korban, Siapa Yang Bertanggung Jawab ?

Redaksi
Last updated: 25 Januari 2021 8:36 am
Redaksi
Published: 25 Januari 2021
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Kebijakan pembuatan kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di desa Karangdieng menuai banyak tanya, bocah 9 tahun harus meregang nyawa karena tenggelam dikolam IPAL, siapa yang harus bertanggung jawab ?…

ALVIAN umur 9 thn anak dari NUR AINI dan Bpk. SAIM dusun Jaringansari rt 01 rw 02 desa Karangdiyeng kec. Kutorejo kab. Mojokerto, harus mengakhiri cita-citanya karena tenggelam di IPAL nomor 2 sekirat pukul 09.00 wib 24/1/21.

Menurut keterangan petinggi desa Karangdieng Alvian berenang di IPAL no. 2 dan tenggelam disana, Jainuri warga yang mendengar teriakan anak minta tolong langsung bergegas mendatangi, namun sayangnya korban sudah mengapung dalam kondisi membiru. Terang Gendut petinggi Karangdieng.

Senada juga disampaikan warga sekitar bahwa Alvian dan keempat temannya bermain di sekitar kolam IPAL TPA Karangdieng, mereka berenang dan korban hendak naik tidak bisa akhirnya tenggelam.

Sementara menurut Iskandar Laka, SH.MH. praktisi hukum dan dosen fakultas hukum di Surabaya sangat menyayangkan musibah ini terjadi, dirinya menganggap hal ini kuat dugaan karena kelalaian, khususnya di bidang pengawasan dan keselamatan.

Masih dalam keterangan Iskandar Laka, semua sudah tertera dalam acuan Permen LHK P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 pada point’ 4 dan 5 yaitu “Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah” dan “Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah”

Sampai berita ini di tayangkan pihak LH kabupaten Mojokerto belum dapat dikonfirmasi.

Dengan kejadian ini Pena Rakyat News akan mengawal kasus ini sampai mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan apa sanksi hukumnya. (red).

You Might Also Like

Musabaqoh Tilawatil Qur’an Tingkat Kota,  Ajang untuk Menggali Potensi Duta Kota Mojokerto
Pembatasan Mobilisasi PMK, Polresta Mojokerto bersama Tiga Pilar Cek RPH
Penyaluran BLT-DD dan Percepat Vaksinasi, Kepala Desa Karangdiyeng Berikan Doorprize dan Sembako
Libatkan Hampir 2.000 Pelajar, Pemkot Mojokerto Gelar Popkot Perdana untuk Jaring Bibit Atlet
Kodim 0815/Mojokerto Gelar Jum’at Berkah Berbagi Sembako Di Jatirejo
TAGGED:Memakan KorbanMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?