PRN JAKARTA |Proses mediasi gugatan kepada menteri ATR/BPN Sofyan Djalil yang digugat oleh kuasa hukum ahli waris Amstrong Sembiring, SH., MH digelar di ruang mediasi PN Jaksel tanpa dihadiri pihak tergugat 3 yaitu kuasa dari Kepala Kakanwil BPN Prov.DKI Jakarta, Kamis (28/01/21).
Amstrong yang juga Mantan Capim KPK menjabarkan di saat mediasi, pada prinsipnya ini adalah perkara putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“tentunya putusan itu ada maknanya, anak semester 1 dan 2 pasti paham itu, karena kalau tidak ada maknanya pasti tidak ada orang yang beracara di pengadilan seperti sekarang ini,” kata pengacara berambut gondrong ini.

Lebih lanjut, Amstrong menyayangkan bahwa pihak terkait tidak dapat memahami substansi yang membedakan perbedaan antara putusan Kasasi dan putusan PK.
“Putusan Kasasi adalah putusan yang masih berkekuatan hukum tetap, nah sedangkan putusan PK putusan yang dikatakan telah berkekuatan hukum tetap, yang menerangkan apakah putusan PK itu ditolak atau apakah putusan PK itu diterima dan itu mempunyain konsekuensi, kok pihak tergugat tidak paham mengenai tentang putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena juga tentunya respect of flow patuh dan taat terhadap hukum harus dikedepankan,” ucapnya.
Putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, lanjut Amstrong, secara absolute harus dijalankan. Hal ini terkait supremasi hukum sebagai acuan bernegara. Bukan dengan kekuasaan atau jabatan.
“Yang saya sayangkan para tergugat tidak memahami filsafat hukum dalam hal tersebut,” tegasnya didalam ruang mediasi.
Diketahui, Sidang gugatan melawan hukum terhadap menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Dirjen Penanganan masalah Agraria RB. Agus Widjayanto, Kepala Kakanwil BPN Prov.DKI Jakarta Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan Avi Harnowo yang digelar di Pengadilan Negeri Jaksel.
Gugatan perdata yang terdaftar dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL dengan tergugat menteri ATR/BPN berdasarkan sesuai putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap didasari putusan Mahkamah Agung di tingkat PK (Nomor 214/ 2017), permohonan terkait atas nama Soryani Sutanto yang ditolak oleh Mahkamah Agung di tingkat PK.
Kuasa hukum penggugat dalam persidangan menyoalkan possita gugatannya terhadap menteri ATR/BPN Sofyan Djalil yang notabennya sebagai suvervisi pengawasan terhadap kinerja anak buahnya untuk melakukan perbuatan hukum terhadap tergugat 2, 3 dan 4 yaitu antara lain Penanganan masalah Agraria RB. Agus Widjayanto, Kepala Kakanwil BPN Prov.DKI Jakarta Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan Avi Harnowo.
Dalam proses mediasi gagal, karena para kuasa dari tergugat meminta kepada mediator untuk melanjutkan ke persidangan dan akhirnya mediator kembalikan ke persidangan yang akan digelar kembali pada tanggal 17 Februari 2021 dengan agenda pembacaan gugatan. (Ria)

