KETUA/PIMPINAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) LAWANG DANA SEJAHTERA NAMPAKNYA TAK TAKUT AKAN ANCAMAN MENTERI KOPERASI YANG AKAN MENYIKAT DAN MEMBERANTAS KOPERASI-KOPERASI NAKAL DAN DIDUGA TETAP BERPRAKTIK LAYAKNYA RENTENIR.
PRN malang | Ditengah Gencar-Gencarnya Kemenkop UKM sedang membereskan koperasi-koperasi nakal dan koperasi yang mati suri, KETUA KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) LAWANG DANA SEJAHTERA diduga keluar dari asas Koperasi dengan cara menggugat nasabahnya di Pengadilan Negeri Kepanjen Kab.Malang.
Kepada Pena Rakyat News CG (inisial) dan Istrinya selaku Konsumen yang mendapat pinjaman sejumlah uang dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) LAWANG DANA SEJAHTERA mengaku telah diperlakukan sangat tidak layak oleh KSP tersebut.
Pada sekitar bulan September 2019 Konsumen tersebut mendapat pinjaman uang dari (KSP) LAWANG DANA SEJAHTERA senilai Rp. 100 Juta Rupiah, karena berprestasi baik pinjamannya ditambah Rp. 50 Juta, terakhir ditambah Rp. 100 Juta sehingga total pinjamannya menjadi Rp. 250 Juta, itupun saat Konsumen Meminta Salinan Perjanjiannya sampai saat ini tidak pernah diberi.
Wimboh dalam diskusi virtual, Jakarta, Ahad (27/9/2020), pada saat Negeri ini terkena dampak Covid 19, KSP tersebut, tidak menghiraukan himbauan Presiden RI dan OJK yang menghimbau agar para nasabah tidak dikejar-kejar dan tidak dikategorikan macet dan perbankan tidak perlu membuat pencadangan yang cukup besar, sehingga di keluarkan POJK restrukturisasi yang disebut POJK 11, OJK Meminta Bank Tidak Kejar Nasabah dalam Menagih Kredit,
CG menambahkan dalam situasi seperti ini dirinya telah digugat oleh KSP Lawang Dana Sejahtera dengan gugatan sederhana, bahkan dalam gugatannya meminta agar Hakim menghukum nasabahnya agar membayar denda berjalan sebesar Rp. 59.386.110,00,- (Lima puluh Sembilan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu seratus sepuluh Rupiah) dari Hutang Pokok sebesar Rp. 250 Juta, bukankan ini praktek Rentenir yang menjadi target Menteri Koperasi, Tutup CG.
Ditempat terpisah Wartawan Pena Rakyat News menghubungi Ketua Umum Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang Moch. Ansory, menanyakan pendapatnya terkait keluhan Konsumen tersebut.
Dengan tersenyum Ketua Yaperma menanggapi kejadian tersebut, Ansory mengatakan secara hukum KSP tersebut telah Melanggar Asas Koperasi.
Juga diduga telah melanggar Pasal 1251 KUH Perdata yang menyatakan : “Bunga dari uang pokok yang dapat ditagih pula menghasilkan bunga, baik karena suatu permintaan dimuka Pengadilan maupun karena persetujuan khusus asal saja permintaan atau Persetujuan tersebut mengenai bunga yang harus dibayar untuk satu tahun”; ARTINYA—————–
- Bunga yang dapat dibebani bunga harus merupakan bunga dari uang pokok (Pinjaman Pokok) dengan demikian bunga atas bunga yang berasal dari bunga tidak dilaksanakan;
- Bunga hanya dapat dibebankan atas bunga yang harus dibayar untuk satu tahun, Dengan demikian bunga atas bunga yang dihitung bulanan apalagi harian Tidak Dibenarkan;
- Harus telah diperjanjikan secara khusus sebelumnya, apabila tidak maka pembebanannya hanya mungkin berdasarkan Keputusan Pengadilan”, Karena yang bersangkutan mengenakan bunga berjalan sebesar Rp. 59.386.110,00,- (Lima puluh Sembilan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu seratus sepuluh Rupiah) kepada Nasabahnya, apakah sudah sesuai dengan ART Th. 2019-2020 Koperasi yang bersangkutan.
Ketua Umum Yaperma melanjutkan, kejadian seperti ini tidak dapat dibiarkan, Bapak Menteri Koperasi dan
UKM harus menindak tegas Koperasi tersebut, kalua perlu dicabut ijin usahanya, lanjut Moch. Ansory
kepada Pena Rakyat dengan wajah yang terlihat kesal dan mengakhiri tanggapannya (05-02-2021); (Lisw)

