By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Tidak Indakan Putusan PTUN Terkait Sertifikat Ganda, BPN Pasuruan Disomasi
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Tidak Indakan Putusan PTUN Terkait Sertifikat Ganda, BPN Pasuruan Disomasi
KABAR JATIM

Tidak Indakan Putusan PTUN Terkait Sertifikat Ganda, BPN Pasuruan Disomasi

Redaksi
Last updated: 2 Maret 2021 3:29 pm
Redaksi
Published: 2 Maret 2021
Share
SHARE

PRN PASURUAN|Tufik Hidayat (47) melalui pendamping hukumnya, Kudus Surya Dharma, mengirimkan surat somasi kepada kepala BPN kabupaten Pasuruan. Somasi berkaitan dengan tidak dilaksanakannya amar putusan PTUN atas pencabutan sertifikat ganda. Senin (1/3/2021).

Permasalahan agraria menjadi salah satu benang kusut yang harus segera diurai pemerintah. Bukan saja terkait Administrasi, bahkan unsur pidanapun mulai dibidik dengan dibentuknya Satgas mafia tanah oleh Polri.

Sebut saja kasus Taufik Hidayat (47) warga Pasuruan. Tercatat bahwa pada tanggal 28/8/2019 yang bersangkutan membeli rumah di atas sebidang tanah berukuran 220 meter persegi.

Dalam penelusuran PRN ditemukan bahwa sebelum tahun 2019, objek bangunan yang berdiri di atas bidang tanah ini memiliki sertifikat ganda atas nama Rahmad Kusno Wardono dan keluarga waris Dwi Pristiwati Rahayu.

Keluarga waris yang diwakili Dwi Pristiwati kemudian melakukan gugatan di PTUN terhadap BPN dan Rahmad Kusumo Wardono pada tahun 2018. Perkara dengan nomor: 130/G/2018/PTUN.SBY dalam amar putusan baik ditingkat banding telah mengabulkan pemohonan gugatan pemohon.

Sejak dikeluarkannya putusan di tingkat banding pada 25 Juli 2019, BPN sebagai pihak tergugat belum melaksanakan amar putusan untuk mencabut sertifikat ganda yang diterbitkannya.

Sertipikat Hak Milik ganda  No. 12.07.04.10.1.01453. Masih tetap berlaku.

Perbuatan Instansi Agraria ini kemudian menimbulkan kerugian pada Taufik Hidayat yang telah membeli rumah dari tangan ahli waris yang sah pada tahun 2019.
Menjadi permasalahan dikarenakan sertipikat ganda lain masih belum diblokir.

Terkait permasalahan ini, kepada PRN, pendamping Hukum Taufik Hidayat, K. Surya Dharma, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi terhadap BPN.

Somasi meminta kepada Kepala BPN Pasuruan untuk memberikan penjelasan yang disertai dasar hukum atas belum dilakukannya pembatalan sertipikat tersebut.

“Hari ini tanggal 1 maret 2021 kami sudah kirim,” tambah Surya menjelaskan waktu pengiriman somasi.

Pengamat kebijakan publik, Iskandar Laka S.H., M.H., menanggapi permasalahan ini. Menurutnya jika pihak terkait, dalam hal ini BPN tidak segera menyelesaikan permasalahan seperti ini maka publik akan sangat mungkin menduga ada oknum yang berada dalam pusaran mafia tanah.
“Putusan pengadilan yang sudah inkra harus jadi acuan,” tutup Dosen hukum salah satu kampus di Surabaya ini. (Red)

You Might Also Like

Desa Ganggangpanjang Kecamatan Tanggulangin Adakan Pagelaran Wayang Kulit Dalang Ki Purnawan Taruna Aji “Wahyu Katentreman”
Kabupaten Kediri Kenduri Tiga Tumpeng, Sebelum Niti Sowan Harinjing
Pembinaan 10 Program Pokok PKK Oleh Ketua TP PKK Kabupaten Ngawi
Wakapolda Jatim Tinjau Vaksinasi Lansia di Polresta Sidoarjo
DPRD Jombang Setujui APBD 2026 Rp 2,7 Triliun, Pemerintah Fokus 8 Program Prioritas
TAGGED:BPNPasuruanSertifikat Tanah
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?