By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: ‘Pentolan’ Desa Lolawang dan 7 Orang Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Ribuan Buruh PT SAI
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » ‘Pentolan’ Desa Lolawang dan 7 Orang Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Ribuan Buruh PT SAI
HUKUM

‘Pentolan’ Desa Lolawang dan 7 Orang Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Ribuan Buruh PT SAI

Redaksi
Last updated: 4 Maret 2021 12:11 am
Redaksi
Published: 4 Maret 2021
Share
SHARE

MOJOKERTO |  Banyak orang beranggapan bahwa Kapala Desa Lolawang sulit tersandung hukum, namun hal ini terbantahkan pihak kepolisisan Resort Mojokerto telah menetapkan predikat tersangka kepada Kades Lolawang Sugiarto (55) dan 7 orang lainnya dalam perkara Kerumunan ribuan buruh di depan perusahaan kabel mobil PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI)

Ke 7 tersangka lainnya adalah Saiful (47), Mistun (56), Subandi (38), Alex Andrianto (29), Budi Wiyono (51) dan Jossy Muharyono (59). Keenam tersangka warga Desa Lolawang. Tersangka ketujuh yaitu Muhammad Saiful Huda alias Londo (40), warga Desa/Kecamatan Kutorejo, Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan, polisi sebelumnya menetapkan 7 tersangka dalam kasus kerumunan ribuan buruh di depan PT SAI. Namun, setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menetapkan satu tersangka tambahan.

“Kepala Desa Lolawang menjadi tersangka yang kedelapan. Ini setelah tim Satreskrim Polres Mojokerto memeriksa beberapa saksi,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat jumpa pers di Mapolsek Dlanggu, Senin (1/3/2021).

Diperkirakan 200 warga Desa Lolawang berunjuk rasa di depan PT SAI pada Senin (25/1) malam. Warga meminta limbah dari pabrik kabel kendaraan atau wiring harness tersebut dikelola BUMDes Lolawang. Dalam aksinya, massa memblokade pintu gerbang perusahaan modal asing (PMA) tersebut dan akibatnya berkisar 2.900 karyawan PT SAI tidak bisa masuk kerja.

Upaya personil Polres Mojokerto dengan mengerahkan 100 anggota untuk membubarkan para pengunjuk rasa berjalan a lot, namun sekitar pukul 21.30 wib para pendemo baru dapat diurai.

“Kades Lolawang sedang berunding dengan manajemen pabrik PT SAI. Kades juga memerintahkan tersangka Saiful datang ke PT SAI. Saat tak ada kesepakatan, Saiful bersama warga lainnya melarang dan menghadang karyawan sif 2 masuk,” ujar Dony.

Warga memblokade pintu masuk PT SAI, selain menggembok gerbang, warga juga memblokade pakai mobil. Salah satu mobil yang digunakan memblokade pintu pabrik adalah mobil Siaga Desa Lolawang. Kejadian tersebut mengakibatkan kerumunan kurang lebih 2.900 karyawan PT SAI tidak bisa masuk bekerja.

“Kami juga menyita 5 kendaraan yang digunakan memblokade pintu masuk pabrik. Salah satunya mobil Desa Lolawang. Itu disengaja agar menimbulkan kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan,” jelas mantan Kapolres Pasuruan Kota tersebut.

Akibat perbuatan mereka dijerat dengan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta pasal 216 KUHP tentang Melawan Petugas.

“Karena dibawah lima tahun penjara kita tidak melakukan penahanan. Namun, proses tetap berjalan,” pungkas Dony.

Lebih lanjut melalui selulernya Kades Lolawang Sugiarto membenarkan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dirinya juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut menurutnya suatu upaya menagih komitment kepada PT SAI terkait limbah afalan yang akan dikelola oleh BUMDes Lolawang, dengan terbata-bata kades Lolawang mengakhiri statemennya dengan dalil lagi sakit. 3/3/21. (gan/red)

You Might Also Like

Danposramil Mojoanyar Bareng Forpimka Hadiri Pelantikan Sekdes Gebangmalang
Kembali Polres Mojokerto Kota Melapor Hasil Pelaksanaan Tugas Pengawasan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras di Wilayah Kota Mojokerto
Warga Claket Digegerkan dengan Temuan Mayat Tanpa Identitas
Simpang Siur Penyebab Meninggalnya Siswa SMAN 1 Batuan Jadi Tanda Tanya Besar
Di Demo Aktivis, Dinas Pertanian Banyuwangi Meminta Maaf Atas Statmen Stafnya
TAGGED:Kades TersangkaMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?