PRN SUMENEP | Masyarakat sekampung di Dusun Gunung Malang, Desa Kombang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, merasa resah dengan penambang Ilegal batu putih yang bebas beroperasi sudah meluas kebawah rumah warga, Jum’at 20/08/2021.
Pasalnya, Masyarakat sekitar merasa resah karena kegiatan galian tersebut sudah banyak merusak tanah warga yang anjlok kebawah dan rumah warga yang tanah di bawahnya yang dikeruk.
Berdasarkan keterangan dari masyarakat sekitar, kegiatan galian/penambang tersebut bebas beroperasi sudah sekitar 10 tahun lebih tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah dan petugas berwajib.
Kini galian tersebut sudah meluas kisaran ratusan hektar yang dikeruk hingga sampai ke tanah pemukiman warga, yang membuat masyarakat sekitar resah karena kuatir rumah warga sekitar ambles ke bawah, dan tanah warga dibeberapa lokasi sudah ada yang ambles akibat tanah dibawah sudah dikeruk.
“Penambang batu tersebut sudah sejak dulu beroperasi sekitar 10 tahun lebih, yang kami cemaskan galian tersebut kini sudah sampai dibawah rumah warga,” cemas masyarakat.
Dari informasi tersebut beberapa Wartawan dan LSM bersama sejumlah masyarakat sekitar melakukan investigasi ke tempat lokasi galian/penambang tersebut yang beberapa sudah tidak beroperasi, karena masyarakat tersebut sudah melakukan penyetopan paksa dan sudah melaporkan kepada pihak terkait.
Hasil investigasi tersebut terlihat dari luar hanya lubang dan bekas ban pengangkut dari dalam tempat penambang tersebut dan tumpukan batu putih terbentuk potongan yang siap jual, ternyata didalam kondisi di bawah tanah sudah terkeruk seperti goa dengan pilar-pilar penahanan, luas tanah yang sudah di gali seluas kisaran ratusan hektar lebih.
Karena itu, masyarakat sekitar meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep harus sikap tegas kepada pihak yang terlibat dalam galian tersebut, karena di Desa Sang dan Desa Palasa dibeberapa lokasi juga ada yang melakukan penambangan yang membuat masyarakat resah.
“Kegiatan galian ini sudah tidak bisa di tawar lagi, Pemerintah harus bersikap tegas untuk memberhentikan, tanah milik masyarakat yang sudah dikeruk harus diberikan ganti rugi dan bila dikemudian hari rumah warga terjadi ambruk harus ada yang bertanggung jawab,” pinta masyarakat yang merasa dirugikan.
Dari kejadian itu, Ketua LSM LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) DPC Sumenep, menilai pihak Pemerintah setempat dan petugas terkesan lalai dalam melakukan pengawasan dan tindakan, sehingga kegiatan tersebut bebas beroperasi hingga kisaran 10 tahunan, yang mengakibatkan banyak masyarakat yang dirugikan dan diresahkan.
Menurut konfirmasi awak media dengan Kades Kombang Khaliq menyatakan pihaknya sudah melakukan teguran dan laporan, “Sudah dihimbau dilarang dan Udah dilaporkan,” jawab Khaliq lewat chat WhatsApp.
Khaliq sudah mengetahui bahwa kegiatan penambang tersebut tidak berijin, “Yang saya ketahui tidak berijin.”
Disaat ditanya kenapa penambang bebas melakukan kegiatan hingga kisaran 10 tahun, tanpa ada sikap tegas, Kholiq menanggapi bahwa “Ya itu kan masyarakat sendiri,” sedangkan pernyataan seorang Warga bahwa yang melakukan kegiatan tersebut bukan warga setempat.
(Erf/Tim)

