By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: APAKAH MASYARAKAT DAPAT MENGGUGAT PEMERINTAH APABILA TERJADI BANJIR DI WILAYAHNYA?
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » APAKAH MASYARAKAT DAPAT MENGGUGAT PEMERINTAH APABILA TERJADI BANJIR DI WILAYAHNYA?
HUKUMOPINI

APAKAH MASYARAKAT DAPAT MENGGUGAT PEMERINTAH APABILA TERJADI BANJIR DI WILAYAHNYA?

Redaksi
Last updated: 5 Maret 2021 4:02 pm
Redaksi
Published: 5 Maret 2021
Share
SHARE

Dr. Prehantoro, S.H., M.Hum., M.M.

Kordinator PRN Surabaya-Sidoarjo Dan Dosen FH Uniyos Surabaya

Masyarakat berhak mempersoalkan kebijakan, tindakan, atau sikap diam pemerintah dalam suatu bencana alam. Pasal 6 Undang-Undang No.24 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa Pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan bencana. Jika ada sengketa terkait penanggulangan bencana itu, masyarakat dapat menyelesaikannya di luar atau di dalam pengadilan. Jika warga ingin menggugat pemerintah terkait banjir dan bencana yang timbul, berikut dasar hukumnya:

KUH Perdata. Jika ingin mengajukan upaya hukum dalam bentuk gugatan ganti rugi, maka Pasal 1365 KUH Perdata dapat dipergunakan. Ada konsep perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks perdata yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPer. Menurut Guru Besar Hukum Perdata FHUI, Rosa Agustin: dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, menentukan 4 syarat kualifikasi melawan antara lain:

Hukum. Pertama, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku. Kedua, bertentangan dengan hak subjektif orang lain Ketiga, bertentangan dengan kesusilaan. Terakhir, bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disingkat UU No.26 Thn 2007 (UU PR), Pasal 66 UU No. 26 Thn 2007 PR yang menyatakan bahwa masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.  Sedangkan yang dimaksud penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tidak tanggung-tanggung, masyarakat sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung, diberi hak menggugat perdata, tata usaha negara, hingga laporan pidana. Ketentuan itu diatur dalam pasal 51, pasal 52, dan pasal 53 Undang-Undang Pelayanan Publik.

Kalau ditinjau dari unsur nya yaitu; PMH baik antar person dan person, maupun person dengan pemerintah itu digugat di Pengadilan Negeri yang merujuk pada Pasal 1365 KUHPer dengan alasan belum adanya lembaga PTUN. Tapi ketika PTUN ada, maka objek sengketa PMH khususnya yang berkaitan dengan pemerintah/penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) (lihat Undang-Undang PTUN, UU AP, SEMA, PERMA Nomor 2 Tahun 2019), itu menjadi kewenangan PTUN sebagai objek sengketanya. Didalam aturan tersebut dijelaskan bahwasanya jikalau ada pemerintah yg memiliki tugas dan berdiam diri maka dapat digugat oleh orang/masyarakat yg menimbulkan kerugian atas perbuatan/tindakan pemerintah baik secara aktif/pasif di wilayah kekuasaannya. Contohnya jalanan rusak yg tak kunjung diperbaiki atau mungkin akibat bencana alam lainnya yg tak kunjung dapat perhatian pemerintah.

Dasar pembayaran ganti rugi. Pasal ini adalah lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melawan hukum secara umum. BENTUK GUGATAN Masyarakat bisa menggugat secara class action atau citizen law suit. Gugatan class action di Indonesia ada pada sejumlah undang-undang. Semisal UU No.23 Thn 1997 tentang Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Konsumen hingga UU Kehutanan yang terbit 1999. Mahkamah Agung mengatur konsep class action melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002. Pasal 1 PERMA 1/2002 mendefinisikan gugatan class action sebagai suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mengajukan ganti rugi. Dalam menggugat, menurut Isnur, masyarakat bisa menentukan target gugatan: semisal menuntut ganti rugi atau perubahan kebijakan.

 

Sumber: hukumonline.com dan tirto.id

You Might Also Like

Semarakkan HUT RI Ke79,Warga RT01/ RW.02 Kelurahan Menurpumpungan Sby Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama
Bentuk Sinergitas KJJT bersama Kantor Hukum Soetomo, Salman Dan Partner
SEJAK 20 (DUA PULUH) TAHUN UU RI No. 8 TAHUN 1999 DIUNDANGKAN, HARI INI MK MEMASTIKANNYA DAN JUTAAN KONSUMEN TERLINDUNGI
Hama Wereng Mengancam Sidoarjo, Hasil Panen Masih Capai 10 Ton Per Hektar
Sambut Nataru 2022/2023 KBS Hadirkan Wahana Foto Selfie Bersama Satwa
TAGGED:BanjirHukumSidoarjoSurabayaTata Ruang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?