By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: 11 Kg Sabu Nyusut, DPD GIAN Surabaya Surati Kapolri dan Desak Kapolda Supervisi Selisih BB Sabu
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » 11 Kg Sabu Nyusut, DPD GIAN Surabaya Surati Kapolri dan Desak Kapolda Supervisi Selisih BB Sabu
KABAR POLISIKRIMINAL

11 Kg Sabu Nyusut, DPD GIAN Surabaya Surati Kapolri dan Desak Kapolda Supervisi Selisih BB Sabu

Redaksi
Last updated: 6 April 2021 8:48 pm
Redaksi
Published: 6 April 2021
Share
SHARE

PRN SURABAYA|Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) Kota Surabaya, melalui suratnya yang ditujukan ke Kapolri Nomor : 01.A/DPD-GIAN/SBY/IV/2021, mendesak agar Kapolri dan Kapolda Jatim melakukan supervisi terkait fakta persidangan di Pengadilan Negeri, Kota Surabaya, yang menyebut ada selisih barang bukti 11 kilogram, Senin (5/4/2021) lalu.

Ada lima point surat desakan yang dikirimkan ke Kapolri dengan tembusan Kapolda Jatim tersebut antara lain.

GIAN Kota Surabaya, pertama meminta Kapolri, untuk mengusut selisih Barang Bukti 11 Kilogram Sabu yang tidak bisa dihadirkan dalam sidang, perkara dengan terdakwa Agus Hariyanto, di PN Kota Surabaya.

“Kapolri dengan jargon Presisi harus diterjemahkan ke tingkat di bawah sehingga maruah Polri tetap terjaga dan terhormat,” ujar Ketua GIAN Kota Surabaya, Isma Hakim Rahmat, dalam rilisnya, Selasa (6/4/2021).

Presisi adalah Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

“Sesuai penyampaian Kapolri Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo, kita ambil unsur Responsilitas nya saja sudah ada kewajiban sebagai atasan Polri memeriksanya,” ujar Cak Isma, biasa disapa.

Kedua, ditujukan ke Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, agar segera melakukan supervisi dan pemeriksaan terhadap perkara itu, dan menjelaskan ke publik secara transparan meski sidang perkara itu masih berlangsung.

“Selisih BB itu kan perkara berbeda. Dan terungkap di fakta persidangan sesuai penyampaian Jaksa,” ujarnya lagi.

GIAN Kota Surabaya tetap akan mendukung penegakan hukum atau represi soal narkotika di wilayah manapun. Namun, aparat juga harus tetap menjaga kredibilitas di mata publik.

“Jangan sampai masyarakat curiga ke mana barang bukti itu kok bisa selisih dari mana, ini kita butuh penjelasan,” ujarnya lagi.

Ketiga, GIAN Surabaya akan tetap meminta seluruh elemen masyarakat bekerja sama memantau jalannya persidangan kasus – kasus Narkoba yang ada di wilayah hukum Kota Surabaya, keempat mendesak kepada seluruh instansi Pemerintah untuk terlibat dalam P4GN, yakni Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Terakhir Isma HR, mengajak Kapolrestabes, Kapolda Jatim, Forkopimda Jatim dan Forkopimda Kota Surabaya untuk secara serius melaksanakan Inpres No 2 tahun 2020 melibatkan seluruh stakeholder dan tidak ego sektoral, bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi, Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya, sinergi massif melawan laten Narkotika di Indonesia ini.

Sekadar diketahui, dalam sidang perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Senin (5/4/2021), terungkap bahwa JPU Suprarlan, Kejari Surabaya, menyebut barang bukti yang dihadirkan dalam sidang sesuai dalam dakwaan, sebanyak 10 bungkus yang dimasukan dalam kemasan Teh China, atau sejumlah 10 kilogram barang bukti.

Padahal saat ditangkap di kawasan hotel Sukomanunggal, Surabaya, ada barang bukti 21 Kilogram.

Ada selisih 11 kg Sabu barang bukti yang tidak bisa dihadirkan dalam sidang.

Dalam kasus ini, yang diseret jadi terdakwa adalah Agus Hariyanto, kurir narkoba yang lolos dari maut.

Dua rekannya Nur Cholis (44) dan Riki Rinnnaldo (22), karena berusaha melawan dengan menyerang menggunakan parang, Nur Cholis dan Riki Rinnaldo, ditembak.

Keduanya tewas dengan luka di dada mereka. Dari tangan ketiganya petugas menyita barang bukti sabu seberat 21 kg.(Red)

You Might Also Like

Kolaborasi Gabungan di Terminal Bangkalan, Petugas Lakukan Razia Surat Bebas Covid-19 Bagi Penumpang Bus AKAP
Kapolda Jawa Timur Terima Anggota DPR RI
Polrestabes Surabaya Ringkus Sindikat Narkoba
Polres Muntok Ungkap Sembilan Kasus Dalam Giat Operasi Menumbing 2022
Kejar Cakupan Vaksinasi Anak Usia 6 – 11 Tahun Kodim 0815/Mojokerto Lakukan Ini
TAGGED:BB RaibLawan narkobaPolda JatimSabu
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?