PRN PASURUAN| Aditya AP, S.H., melayangkan somasi pada penyidik Polres Pasuruan Kota atas pelaporan kliennya, Sistojo, yang tak kunjung diproses ke tahapan Penyidikan. Kuasa hukum turut menyertakan Legal Opinion sebagai dasar pertimbangan. Somasi disampaikan pada hari selasa (13/4/2021).
Kasus antar sesama Pegawai kementerian agama di Kabupaten Pasuruan berbuntut panjang. Merasa ditipu, Sistojo melaporkan rekan sekerjanya Rifa’i pada 27 Februari 2020.
Dari informasi yang dihimpun PRN, diketahui bahwa permasalahan ini berawal pada tahun 2013 ketika Rifa’i menawarkan untuk memasukkan anak Sistojo bekerja di PT. Semen Gersik dengan fee sebesar Rp. 50 juta dan iming-iming gaji sebesar Rp.15 juta perbulan.
Tak dapat memenuhi janjinya, pada tanggal 20 Juni 2013 Rifa’i kembali menjanjikan posisi kerja di PT. Gudang Garam untuk anak Sistojo dengan tambahan fee Rp. 20 juta. Terbuai dengan janji manis, Sistojo akhirnya menyanggupi.
Gagal memenuhi janji, kembali Rifa’i memutar otak untuk lepas dari permasalahan ini. Lagi-lagi Sistojo dijanjikan untuk dibantu memasukkan anaknya sebagai Pegawai Negeri Sipil melalui jalur K2. Untuk memuluskan rencana ini, Rifa’i meminta sejumlah uang agar SK PNS segera turun.
Dari penelusuran PRN, diketahui bahwa jumlah uang yang masuk sejak awal mencapai Rp. 235 juta dan hingga kini pekerjaan yang dijanjikan nihil. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun sayangnya hingga somasi dilayangkan, penyidikan terkesan jalan di tempat.

Foto: Aditya A.P. S.H.
Menanggapi hal ini, PRN mencoba mengkonfirmasi kuasa hukum Sistojo. Kepada awak media, Aditya S.H. membenarkan bahwa somasi telah dilayangkan ke penyidik Polres Pasuruan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa upaya ini terpaksa dilakukan karena diduga penyidik Polres sengaja memperlambat proses hukum yang ada.
“dua alat bukti yang dibutuhkan oleh penyidik sebenarnya sudah terpenuhi, seharusnya proses hukum ini sudah dapat ditingkatkan,” kata pengacara yang dikenal energik dalam bersidang sambil menunjukkan Legal Opinion dari salah satu Ahli Pidana salah satu universitas di Surabaya.
Hal ini cukup beralasan dikarenakan bahwa Rifa’i diketahui akan memasuki masa pensiun pada satu tahun kedepan. Sampai berita ini ditayangkan, PRN masih mencoba untuk meminta tanggapan atas somasi ini ke pihak penyidik. (Red)

