By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: ASAS, TEORI DAN JENIS-JENIS PEMBARENGAN DALAM HUKUM PIDANA
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » ASAS, TEORI DAN JENIS-JENIS PEMBARENGAN DALAM HUKUM PIDANA
OPINI

ASAS, TEORI DAN JENIS-JENIS PEMBARENGAN DALAM HUKUM PIDANA

Redaksi
Last updated: 17 Mei 2021 12:03 am
Redaksi
Published: 17 Mei 2021
Share
SHARE

Oleh:

Iskandar Laka, S.H., M.H.

Dosen FH Uniyos Sby dan Penasehat Hukum PRN.

 

Ruang Opini Hukum kali ini kita membahas tentang Asas, Teori dan jenis-jenis pembarengan dalam hukum pidana dan sistem penjatuhan pidananya.

Istilahnya “Samenloop” (CONCURSUS)

Adakalanya seseorang melakukan beberapa perbuatan sekaligus sehingga menimbulkan masalah tentang penerapannya. Kejadian yang sekaligus atau serentak tersebut disebut samenloop yang dalam bahasa Belanda juga disebut samenloop van strafbaar feit atau concursus.

Ilmu hukum pidana mengenal 3 (tiga) Jenis concursus yang juga disebut ajaran, yakni sebagai berikut.

  1. Concursus idealis (eendaadsche samenloop), terjadi apabila seseorang melakukan satu perbuatan dan ternyata satu perbuatan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum pidana.
  2. Concursus realis (meerdaadsche samenloop), terjadi apabila seseorang sekaligus merealisasikan beberapa perbuatan.
  3. Perbuatan lanjutan (voortgezette handeling), terjadi apabila seseorang melakukan perbuatan yang sama beberapa kali, dan di antara perbuatan-perbuatan itu terdapat hubungan yang sedemikian eratnya sehingga rangkaian perbuatan itu harus dianggap sebagai perbuatan lanjutan.

Ketiga hal di atas merupakan suatu hal yang rumit dan sering menimbulkan perdebatan dalam penanganan perkara pidana. Agar lebih jelas, perlu pembahasan secara rinci.

Beginilah Mekanisme Penjatuhan Pidana Pembarengan Perbuatan

  1. Verscherpte Absorbsi Stelsel – Sistem Hisapan yang diperberat digunakan terhadap Pembarengan Perbuatan antara beberapa kejahatan yang masing-masing diancam dengan pidana pokok yang sama jenisnya. Hukuman yang diberikan adalah dijatuhi satu pidana saja dan maksimum pidana yang dijatuhkan itu ialah jumlah maksimum pidana yang diancamkan terhadap tindak pidana yaitu tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah 1/3.
  2. Het gematigde Cumulative Stelsel – Sistem Kumulasi Terbatas digunakan terhadap Pembarengan Perbuatan antara dari beberapa kejahatan yang diancam pidana pokok yang tidak sama jenisnya, dan hukuman yang dijatuhkan terhadap masing-masing kejahatan itu dijatuhi pidana sendiri-sendiri pada pembuatnya tetapi jumlahnya tidak boleh lebih berat dari maksimum pidana yang terberat ditambah 1/3.
  3. Het Zuivere Cumulative Stelsel – Sistem Kumulasi Murni digunakan terhadap Pembarengan Perbuatan antara kejahatan dengan pelanggaran dan juga terhadap Pembarengan Perbuatan antara pelanggaran dengan pelanggaran.

Demikian Pembahasan kita kali ini diruang OH PRN, Semoga menambah wawasan pengetahuan tentang hukum pidana positif yang diterapkan APH pidana di Indonesia dan bermanfaat bagi pembaca setia PRN.

You Might Also Like

MELIBAS NAFSU GHODLOBIYAH DAN SYAHWATIYAH MENJADI HIMMAH DAN AZIMMAH MELALUI NIAT, CARA, DAN TUJUAN YANG BAIK DAN BENAR
“Nama Anakku BANSER” LAA ROYBAFIIH BANSER NU
KAJIAN ASAS RESTORATIVE JUSTICE MELALUI PERJA RI NO. 15 THN. 2020 SEBAGAI PAYUNG HUKUM BAGI PENEGAK HUKUM
KHILAF DAN LUPA MEMBOBOL PERISAI KEMULYAAN
REFLEKSI DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA ; MENGINGAT KEMBALI CITA-CITA LUHUR KEMERDEKAAN
TAGGED:AzasHukum Pidana
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?