By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Jenis Jenis Hukum Dalam Putusan Pengadilan Perkara Pidana.
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Jenis Jenis Hukum Dalam Putusan Pengadilan Perkara Pidana.
OPINI

Jenis Jenis Hukum Dalam Putusan Pengadilan Perkara Pidana.

Redaksi
Last updated: 20 Mei 2021 10:26 pm
Redaksi
Published: 20 Mei 2021
Share
SHARE

oleh:

Iskandar Laka, S.H., M.H.

Dosen FH Uniyos Surabaya dan Penasehat Hukum PRN.

Didalam praktik peradilan pidana kita kenali jenis jenis Putusan dalam Perkara Pidana.

Hal yang mendasar adalah perbedaan antara putusan bebas dan lepas dapat ditinjau dari segi hukum pembuktian. Apabila dalam pembuktian, Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dengan dua alat bukti yang sah dan disertai keyakinan hakim, sesuai dengan asas minimum pembuktian maka putusan tersebut menjadi putusan bebas (vrijspraak).

Sedangkan apabila tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana maka putusan tersebut menjadi putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

  1. PUTUSAN PENGADILAN YANG BERUPA PEMIDANAAN.

Putusan Pemidanaan.

“Sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 194 ayat (1) KUHAP “jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana”.

Putusan jenis ini majelis hakim berdasarkan pemeriksaan di persidangan pengadilan, hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya maka pengadilan menjatuhkan pidana  sebagaimana ditentukan dalam pasal 193 ayat (1) KUHAP.

  1. PUTUSAN PENGADILAN YANG BERUPA PEMBEBASAN DARI SEGALA DAKWAAN/ (VRIJSPRAAK).

Putusan Bebas

Disebutkan juga dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP bahwa yang dimaksud dengan putusan bebas adalah, “jika majelis hakim berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas”.

Putusan majelis hakim yang berdasarkan pemeriksaan dipersidangan pengadilan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan bindak pidana yang didakwakan kepadanya maka pengadilan membebaskan dari segala dakwaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP.

  1. PUTUSAN PENGADILAN YANG BERUPA LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONTSLAG VAN RECHTS VERVOLGING).

Artinya putusan majelis hakim yang berdasarkan pemeriksaan di persidangan pengadilan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana maka pengadilan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan pidana sebagaimana ditentukan dalam pasal 191 ayat (2) KUHAP atau terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan karena adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar.

Sumber Hukum

Pasal 193 Ayat (1), Pasal 191 Ayat (1) Pasal 191 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Demikian pembahasan hukum diruang OH PRN kali ini semoga bermanfaat dan menambah wawasan pengetahuan hukum pembaca setia PRN dan masyarakat pencari keadilan.

You Might Also Like

Mahasiswa Universitas Dinamika: Terapkan Inovasi Digital Bisnis Jadi Viral
PT KAI Berlakukan Aturan, Penumpang Yang Melebihi Relasi Akan Disanksi Didenda Hingga Sanksi tidak Boleh Naik Kereta Api Sementara Waktu
Imbas Banjir Di Semarang, Kedatangan KA Jarak Jauh di Daop 8 Alami Kelambatan
PJ Gubernur Apresiasi KORMI Jatim
Rilis Akhir Tahun Kapolda Jatim Soroti Kejadian Kecelakaan Kereta Api
TAGGED:Jenis HukumSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?