PRN BOJONEGORO | Bukan hanya gertak sambal saja LPK-YAPERMA (Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang) DPC Bojonegoro telah mendampingi salah satu nasabah atau anggota koperasi untuk melaporkan pimpinan KSPPS BAROKAH CAHYO WIBOWO Tuban ke Polisi Selasa 25/11/2021.
Pimpinan KSPPS BMT Barokah Cahyo Wibowo Tuban Bpk. M. Dhofar itu dipolisikan dengan dugaan telah melakukan Penggelapan uang milik salah satu nasabah atau anggota koperasi yang bernama Ibu Siti Khotijah senilai Rp. 80.000.0000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah).
“Pihak KSPPS BAROKAH CAHYO WIBOWO Tuban atau yang sebelum nya bernama KSPPS BMW TUBAN ini telah berkali-kali kita ajak untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan, namun tidak ada titik temu terkait dana anggota atau nasabah atas nama ibu Siti Khotijah yang di tabungkan di koperasi tersebut dengan nominal Rp.80.000.000,.( Delapan puluh juta Rupiah )” ujar Bpk. Amin selaku Koordinator dari LPK-YAPERMA kepada wartawan penarakyatnews.
“Terakhir kami sempat melayangkan surat somasi melalui team advokasi LPK-YAPERMA, namun Juga tidak ada tangapan maupun itikat baiknya untuk segera mengembalikan uang milik ibu Siti khotijah tersebut. sehingga terpaksa kami melakukan upaya hukum lanjutan dengan melaporkan pihak pimpinan KSPPS BAROKAH CAHYO WIBOWO Tuban ke kepolisian” tambah pria itu
Sedangkan menurut informasi yang di terima dari salah satu mantan karyawan KSPPS BAROKAH CAHYO WIBOWO Tuban yang berhasil di temui wartawan penarakyatnews, yang enggan di sebutkan nama nya mengatakan bahwa telah membenarkan pihak kantor koperasi pernah menerima surat somasi yang di tujukan kepada pimpinan KSPPS BAROKAH CAHYO WIBOWO Tuban, namun semua itu adalah kebijakan pimpinan. Sedangkan para karyawan hanya sebatas melaksanakan tugas sesuai poksi masing-masing.
Yang bersangkutan juga menyebutkan bahwa, pertanggal 25/11/2021 ini telah mengundurkan diri, karena merasa terkesan diadu domba dengan para nasabah /anggota koperasi lain. Tak hanya itu, menurut para karyawan ini mreka juga ternyata tidak diberikan gaji yang menjadi haknya selama 4 (Empat) Bulan.
“Kita telah memerima surat somasi itu namun sepenuhnya meruapakan kewenangan pimpinan mas, kita saja sudah tidak digaji selama 4 bulan, kita juga bingung ketika ditanyai nasabah / anggota terkait uang mereka yang ada di koperasi sedangkan semua itu kewenangan pimpinan, bahkan kami sendiri juga kesulitan untuk menghubungi Bpk. M.DHOFAR Dikarenakan tidak adanya kejelasan dan pertanggung jawaban dari pimpinan KOPERASI, akhirnya saya dan rekan-rekan yang lain memutuskan untuk mengundurkan diri mas dari pada kami sebagai karyawan di benturkan dengan para anggota atau nasabah Koperasi,” di ungkapkan kepada wartawan penarakyatnews.
Di kesempatan yang berbeda tim advokasi LPK-YAPERMA menjelaskan bahwa setelah dibuatnya pelaporan ke pihak Polsek Soko, LPK-YAPERMA akan mengawasi aktifitas yang dilakukan KSPPS Barokah Cahyo Wibowo Tuban, mengingat di duga masih banyak nya korban yang di rugikan dan belum melapor serta perlunya upaya pendampingan Hukum agar mereka para korban berani untuk melaporkan tindakan KSPPS BAROKAH CAHYO WIBOWO Tuban ini ke pihak yang berwajib.
“Hari ini kita telah mendampingi salah satu nasabah atau anggota koperasi tersebut untuk membuat laporan ke pihak polsek soko,dengan Nomor Laporan: LP-B/12/V/RES.1.11./2021 RESKRIM/TUBAN/SPKT. kemudian Proses tersebut akan terus kita kawal proses hukum nya serta bersama LPK-YAPERMA kita akan awasi aktifitas dari Kantor Koperasi tersebut ini” pungkas ZARA ARDI PUTRA, S.H. dan EKA RAHAYU, .S.H. M.H,. selaku tim advokasi LPK-YAPERMA
Hingga diterbitkanya berita ini tim penarakyatnews belum berhasil menemui M. Dhofar untuk dimintai keterangan.
(Irul/Tim)

