By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: ‘Perkrap Mikro Kinasih’ Sarana Komunikasi Jalur Udara Terefektif Dimasa Pandemi
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » ‘Perkrap Mikro Kinasih’ Sarana Komunikasi Jalur Udara Terefektif Dimasa Pandemi
KABAR JATIM

‘Perkrap Mikro Kinasih’ Sarana Komunikasi Jalur Udara Terefektif Dimasa Pandemi

Redaksi
Last updated: 15 Juni 2021 10:30 pm
Redaksi
Published: 15 Juni 2021
Share
SHARE

PRN MALANG | Komunikasi melalui jalur udara merupakan salah satu alternatif masyarakat untuk berkomunikasi dimasa pandemi yang sampai saat ini belum diketahui sampai kapan akan segera berakhir.

Pembatasan sosial bagi masyarakat tentunya cukup membuat berbagai aktifitas masyarakat untuk bertatap muka dan berkumpul sangat tidak mudah untuk dilakukan.

Selain itu penggunaan akses melalui jaringan seluler atau online juga terbatas karena mereka harus mengeluarkan anggaran yang cukup untuk pembelian kuota HP maupun barang elektronik yang lain tidak dipungkiri juga bahwa akses WIFI belum bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat karena faktor jaringan yang terbatas.

Berangkat dari itu masyarakat kota Malang yang aktif dalam penggunaan radio frekuensi meleburkan diri dalam Perserikatan Radio Komunikasi Antar Penduduk Mitro Kinasih (Perkrap Mitro Kinasih) yang beberapa waktu lalu pengukuhannya dilakukan di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Malang.

Menurut ketua DPRD kota Malang sekaligus Dewan Penasehat Perkrap Mitro Kinasih I Made Riandiana Kartika,S.E dalam komentarnya melalui pesan WA (15/06/2021) menyatakan
“Kebebasan berserikat, berkumpul dan berorganisasi dijamin oleh UUD 1945 pasal 28.Jadi dengan terbentuknya Perkrap Mitro Kinasih ini adalah bagian implementasi UUD tersebut.

Kami DPRD kota Malang sangat mendukung terbentuknya Komunitas komunikasi antar penduduk ini dengan terwadahi dalam suatu perserikatan, diharapkan dengan terbentuknya organisasi ini maka akan lebih terkontrol dan terkordinir kegiatan-kegiatan mereka serta lebih mudah menyampaikan program pemerintah ke suatu kelompok masyarakat dibanding ke orang per orang atau individu.

Selamat dan sukses atas terbentuknya Perkrap mitro kinasih” ucapnya

Sementara menurut salah satu pengurus M Safril mengatakan bahwa acara pengukuhan tersebut dihadiri oleh 75 orang undangan dan 30 orang dari perwakilan komunitas juga dihadiri oleh beberapa pejabat kota Malang diantaranya Sekda kota Malang Erik Setyo Santoso, dirut Tugu Tirta kota Malang, Kominfo dan beberapa anggota dewan kota Malang.

Dia juga menambahkan Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Pasal 79 Nomor 17 Tahun 2018, menyatakan bahwa setiap penggiat Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP) wajib menjadi anggota Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI). Pasal tersebut semestinya segera direvisi, karena menyalahi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 28E

Selain UUD 45 aturan tersebut juga menyalahi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mencederai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kami tidak hanya akan kritisi tapi juga akan melakukan program-program kerakyatan dan bekerja sama dengan berbagai pihak dalam segala bidang seperti politik, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.
(Ila)

You Might Also Like

Kapolresta Sidoarjo Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 79 Anggota dan PNS Polri
Pemdes Kepatihan Salurkan BLT-DD Tahap 2 Tahun 2025 Bertepatan dengan Momen Idul Adha
Rencana Penataan Perangkat Daerah, Bupati Kediri Sebut Bakal Ada OPD Baru
Dandim 0825 Hadiri Acara Launcing Banyuwangi Festival Tahun 2022
Menilik Pendidikan sebagai Alternatif Kegiatan non Fisik
TAGGED:. Sarana InformasiMalang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?