DEPOK, PRN.id – Kuasa penggugat Yayasan Amanat perjuangan Rakyat Malang (Yaperma) Wilayah Depok Jawa barat,sangat menyayangkan Ketua Majelis Hakim Tunggal T yang kembali menunda jadwal Sidang praperadilan melawan Polda Metrojaya.
Sudah dua kali sidang ditunda dengan alasan yang tidak kuat, yang pertama sidang tanggal 19 Juni 2017 ditunda sampai 10 Juli 2017, karena pihak termohon tidak hadir,dan pada sidang tanggal 10 Juli 2017 kembali ditunda sampai tanggal 17 Juli 2017,dengan alasan pihak kuasa hukum Polda belum menyelesaikan Surat Kuasa.
Aneh Usulan dari Pihak Termohon yang jelas-jelas dalam ruangan sidang tanpa membawa Surat Kuasa yang usulannya diterima, sementara Intrupsi dari Pihak Yaperma yang keberatan sidang khusus ini ditunda ditolak oleh Majelis Hakim tunggal, ujar Ansyori,SH yang diamini oleh Cecep Arifin dan Ahmad Hermansyah selaku pihak pemohon gugat praperadilan.
Sidang yang dihadiri oleh Ratusan Nasabah Pandawa group ini sempat menyoraki Hakim dengan kalimat “Huuuuh” yang menggema diruang sidang, dan menurut sumber yang diwawancara mnyebutkan sangat kecewa dengan keputusan Ketua Majelis Hakim yang menunda-nunda jadwal sidang Praperadilan. (Uding/Ilal)

