By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Kejaksaan “MANGKIR” Dari Sidang Perdana Praperadilan Atas Gugatan YAPERMA
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Kejaksaan “MANGKIR” Dari Sidang Perdana Praperadilan Atas Gugatan YAPERMA
NUSANTARA

Kejaksaan “MANGKIR” Dari Sidang Perdana Praperadilan Atas Gugatan YAPERMA

putri pena
Last updated: 13 Juli 2017 2:47 am
putri pena
Published: 13 Juli 2017
Share
SHARE

DEPOK, PRN.id  – Lagi – Lagi Institusi negara penegak hukum yang di gugat praperadilan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang ( LPK YAPERMA ).

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Depok tidak menghadiri gelar sidang perdana hari ini rabu tanggal 12 Juli 2017 di Pengadilan Negeri Depok .

Walaupun sidang Praperadilan tidak dihadiri oleh pihak termohon hakim tunggal Nanang Herjunanto dan PP Nurhaidah tetap dilangsungkan dengan pembacaan gugatan dari para pemohon yang dibacakan Oleh kuasa pemohon dari Yaperma, yaitu Ujang Kosasih, Ahmad Hermansyah, Masjik Nursaga, Jainal dan Rama.

Lebih lanjut dalam gugatan itu Yaperma menyampaikan beberapa dugaan pelanggaran dalam penanganan Kasus KSP Pandawa Mandiri Group oleh aparat penegak hukum, setelah beres pembacaan gugatan hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan hari kamis tanggal 13 Juli 2017 dengan jawaban dari pihak termohon.

Dalam kesempatan terpisah para kuasa penggugat menyampaikan ketidak puasan dengan ketidak hadiran para Pihak termohon ( Kejati Jabar & Kejari Depok, red ), mereka tidak siap melawan Sidang Praperadilan ini, ujar Hermansyah yang di amini oleh rekan – rekan kuasa yang lainnya. (Arif )

You Might Also Like

Ritual Adat Pertunangan Pulau Poteran Sumenep Madura Yang Unik
Banjir di Beberapa Lokasi di Denpasar, Ini Penjelasan Pihak Terkait!
BANTAENG GENCAR MELAKSANAKAN PENERTIBAN PERPIPAAN, PDAM GANDENG POLSEK, POLRES BANTAENG DAN KORAMIL 02 EREMERASA
PT. Bank Pembangunan Daerah Betun NTT ‘Digugat’ YAPERMA
Presiden RI Jokowi Lantik Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI
TAGGED:DepokKEJAKSAAN MANGKIR
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?