DEPOK, PRN.id – Lagi – Lagi Institusi negara penegak hukum yang di gugat praperadilan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang ( LPK YAPERMA ).
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Depok tidak menghadiri gelar sidang perdana hari ini rabu tanggal 12 Juli 2017 di Pengadilan Negeri Depok .
Walaupun sidang Praperadilan tidak dihadiri oleh pihak termohon hakim tunggal Nanang Herjunanto dan PP Nurhaidah tetap dilangsungkan dengan pembacaan gugatan dari para pemohon yang dibacakan Oleh kuasa pemohon dari Yaperma, yaitu Ujang Kosasih, Ahmad Hermansyah, Masjik Nursaga, Jainal dan Rama.
Lebih lanjut dalam gugatan itu Yaperma menyampaikan beberapa dugaan pelanggaran dalam penanganan Kasus KSP Pandawa Mandiri Group oleh aparat penegak hukum, setelah beres pembacaan gugatan hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan hari kamis tanggal 13 Juli 2017 dengan jawaban dari pihak termohon.
Dalam kesempatan terpisah para kuasa penggugat menyampaikan ketidak puasan dengan ketidak hadiran para Pihak termohon ( Kejati Jabar & Kejari Depok, red ), mereka tidak siap melawan Sidang Praperadilan ini, ujar Hermansyah yang di amini oleh rekan – rekan kuasa yang lainnya. (Arif )

