DEPOK, PRN.id – Sidang Praperadilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejari Depok yang telah memasuki hari ke tiga, sampai dengan hari Jum’at 14 Juli 2017 kembali “mangkir” dari persidangan Praperadilan atas Dugaan Pelanggaran Hukum dalam penanganan kasus Bos KSP PMG SN.
Dalam sidang Pembuktian dan Kesaksian Pihak Pemohon dalam Hal ini LPK Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat ( LPK Yaperma ). Menghadirkan Saksi dan Alat Bukti Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Aparat Penegak Hukum dalam penanganan Kasus KSP PMG yang cukup mendapat sorotan Publik ini.
Lebih lanjut, menurut Moch. Ansory alasan Yaperma menggugat Praperadilan Kejati dan Kejari Depok karena menerima P21 dari pihak PMJ ( Polda Metro Jaya ) yang diduga Cacat Hukum.
Menurut Ketua LPK YAPERMA Depok Ujang Kosasih sangat menyayangkan Pihak Kejaksaan yang mengabaikan Hak-hak Hukumnya, seharusnya Aparat penegak Hukum mentaati Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Depok agar mereka dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, ujar Ujang Kosasih yang juga di Amini oleh sekjen Yaperma Depok Ahmad Hermansyah. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa Tanggal 18 Juli 2017. ( Arif )

