PRN MOJOKERTO| Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Mojokerto dipastikan tidak memahami peraturan terkait penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Hal ini terafirmasi dari surat klarifikasi Disparpora nomor: 556/1428/416-116/2021, yang ditujukan kepada Media Pena Rakyat News. Sabtu (31/7/2021).
Penambahan syarat pada lelang proyek pengadaan di lingkup Disparpora menjadi sorotan serius. Penambahan NPWP dan bukti SPT tahunan pada tenaga Personel Manajerial dirasa tidak memiliki dasar dan diduga sebagai cara mengatur pemenang tender.
Disparpora tidak mampu menjelaskan dasar penambahan persyaratan pada lelang proyek pengadaan. Hal ini terbukti dari surat klarifikasi Dinas, sebagai balasan atas pertanyaan ‘apa dasar PPK menambahkan syarat tersebut pada KAK’.
Dalam surat klarifikasinya, Disparpora menyampaikan bahwa alasan menambahkan syarat tersebut dikarenakan proyek tersebut menggunakan bersumber dari APBD kabupaten Mojoketo tahun 2021.
Oleh karena itu, maka dalam surat Disparpora pada angka (2), diuraikan panjang lebar terkait persyaratan penambahan NPWP serta bukti SPT Tahunan menjadi alat bukti bahwa CV yang mengikuti proses lelang adalah badan usaha yang tertib pajak.
Selanjutnya Dinas menguraikan secara panjang lebar terkait PermenKeu, pajak PPh 21 yang pada intinya NGAK NYAMBUNG. Lebih tidak nyambung lagi ketika Syadilla, Pejabat Pembuat Komitmen mengatakan bahwa Peraturan yang disederhanakan saat ini tidak ideal.
“Jujur Peraturan yang sekarang ini saya kurang senang, harusnya syaratnya lebih banyak,” demikian petikan ucapan Syadillah dalam pertemuan dengan awak media PRN.
Untuk mengedukasi masyarakat, sekaligus PPK dan kepala dinas, Pena Rakyat News mencoba menguraikan rangkaian peraturan terkait penambahan Syarat pada lelang proyek. Kuncinya ada pada Permen PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang standart dan pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Penyedia.
Berikut uraiannya:
1. Pasal 58 ayat (1), disebutkan “Dalam hal diperlukan, persyaratan kualifikasi Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55 dan persyaratan teknis penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 dapat dilakukan penambahan persyaratan”.
2. Pasal 58 ayat (3) huruf (b) dijelaskan bahwa penambahan syarat lelang tender yang menggunakan sumber APBD harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Daerah yang membidangi Jasa Konstruksi (Kadis PUPR) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Daerah yang merupakan unsur Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Kepala Inspektorat).
Mungkinkah Kadis PUPR menyetujui penambahan syarat lelang yang diajukan Disparpora? Pasalnya, Surat Edaran (SE) Menteri PUPR nomor 22 tahun 2020 pada huruf (H) sub (b), dijelaskan bahwa setiap personel yang disyaratkan hanya mensyaratkan memiliki1(satu) sertifikat kompetensi kerja (SKA/SKT). Untuk memiliki SKT, Peraturan LPJK nomor 6 tahun 2017 tidak mewajibkan pemohon memiliki NPWP, kecuali untuk sertifikat keahlian (SKA).
GAMBLANG….!!!! SURAT KONFIRMASI BALASAN DISPARPORA ke Pena Rakyat News tidak menyentuh sama sekali dasar-dasar aturan ini. Sangat mungkin Kadis dan PPK tidak paham dengan ini? Sangat mungkin dokumen persetujuan dari kedua pejabat berwenang nihil.
Mungkinkah Dinas PUPR memberikan persetujuan yang menabrak SE Menteri PUPR? Dalam pantauan PRN, tidak ditemukan satupun proyek yang diselenggarakan PUPR menambahkan syarat seperti yang dilakukan Disparpora.
Masih lebih mungkin jika Kadis dan PPK letak jabatan? Wallaualam….!!! Bola panas terus bergulung.
(Red)

