By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Kasusnya Berat, Akankah PPK dan Kadisparpora Kab. Mojokerto Letak Jabatan?
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Kasusnya Berat, Akankah PPK dan Kadisparpora Kab. Mojokerto Letak Jabatan?
KABAR JATIM

Kasusnya Berat, Akankah PPK dan Kadisparpora Kab. Mojokerto Letak Jabatan?

Redaksi
Last updated: 2 Agustus 2021 11:55 am
Redaksi
Published: 31 Juli 2021
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO| Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Mojokerto dipastikan tidak memahami peraturan terkait penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Hal ini terafirmasi dari surat klarifikasi Disparpora nomor: 556/1428/416-116/2021, yang ditujukan kepada Media Pena Rakyat News. Sabtu (31/7/2021).

Penambahan syarat pada lelang proyek pengadaan di lingkup Disparpora menjadi sorotan serius. Penambahan NPWP dan bukti SPT tahunan pada tenaga Personel Manajerial dirasa tidak memiliki dasar dan diduga sebagai cara mengatur pemenang tender.

Disparpora tidak mampu menjelaskan dasar penambahan persyaratan pada lelang proyek pengadaan. Hal ini terbukti dari surat klarifikasi Dinas, sebagai balasan atas pertanyaan ‘apa dasar PPK menambahkan syarat tersebut pada KAK’.

Dalam surat klarifikasinya, Disparpora menyampaikan bahwa alasan menambahkan syarat tersebut dikarenakan proyek tersebut menggunakan bersumber dari APBD kabupaten Mojoketo tahun 2021.

Oleh karena itu, maka dalam surat Disparpora pada angka (2), diuraikan panjang lebar  terkait persyaratan penambahan NPWP serta bukti SPT Tahunan menjadi alat bukti bahwa CV yang mengikuti proses lelang adalah badan usaha yang tertib pajak.

Selanjutnya Dinas menguraikan secara panjang lebar terkait PermenKeu, pajak PPh 21 yang pada intinya NGAK NYAMBUNG. Lebih tidak nyambung lagi ketika Syadilla, Pejabat Pembuat Komitmen mengatakan bahwa Peraturan yang disederhanakan saat ini tidak ideal.

“Jujur Peraturan yang sekarang ini saya kurang senang, harusnya syaratnya lebih banyak,” demikian petikan ucapan Syadillah dalam pertemuan dengan awak media PRN.

Untuk mengedukasi masyarakat, sekaligus PPK dan kepala dinas, Pena Rakyat News mencoba menguraikan rangkaian peraturan terkait penambahan Syarat pada lelang proyek. Kuncinya ada pada Permen PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang standart dan pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Penyedia.

Berikut uraiannya:

1. Pasal 58 ayat (1), disebutkan “Dalam  hal  diperlukan,  persyaratan  kualifikasi Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55 dan persyaratan teknis penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 dapat dilakukan penambahan persyaratan”.

2. Pasal 58 ayat (3) huruf (b) dijelaskan bahwa penambahan syarat lelang tender yang menggunakan sumber APBD harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Daerah yang membidangi Jasa Konstruksi (Kadis PUPR) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Daerah yang merupakan unsur Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Kepala Inspektorat).

Mungkinkah Kadis PUPR menyetujui penambahan syarat lelang yang diajukan Disparpora? Pasalnya, Surat Edaran (SE) Menteri PUPR nomor 22 tahun 2020 pada huruf (H) sub (b), dijelaskan bahwa setiap personel yang disyaratkan hanya mensyaratkan memiliki1(satu) sertifikat kompetensi kerja (SKA/SKT). Untuk memiliki SKT, Peraturan LPJK nomor 6 tahun 2017 tidak mewajibkan pemohon memiliki NPWP, kecuali untuk sertifikat keahlian (SKA).

GAMBLANG….!!!!  SURAT KONFIRMASI BALASAN DISPARPORA ke Pena Rakyat News tidak menyentuh sama sekali dasar-dasar aturan ini. Sangat mungkin Kadis dan PPK tidak paham dengan ini? Sangat mungkin dokumen persetujuan dari kedua pejabat berwenang nihil.

Mungkinkah Dinas PUPR memberikan persetujuan yang menabrak SE Menteri PUPR? Dalam pantauan PRN, tidak ditemukan satupun proyek yang diselenggarakan PUPR menambahkan syarat seperti yang dilakukan Disparpora.

Masih lebih mungkin jika Kadis dan PPK letak jabatan?  Wallaualam….!!! Bola panas terus bergulung.

(Red)

You Might Also Like

Babinsa Desa Penambangan Tingkatkan Minat Baca Anak-Anak TK melalui Program TMMD ke-120
Pilkades Kabupaten Ngawi 2019 Serentak dan Jadwal Pelantikan Masih Menunggu Proses
APEL GABUNGAN Pemkab Sumenep Menyerahkan Penghargaan Kepada 23 Anggota Polres
Terkait Pembuangan Limbah B3, Polda Jatim Police Line TPS Limbah PT JMI
PUPR NGAWI : Inovasi Proyek Perubahan Menghemat Biaya Tagihan Listrik
TAGGED:Dinas PariwisataKorupsiMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?