By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Perjuangan Pribadi Salah Satu Rakyat Indonesia Yang Menyurati Presiden R.I Agar Menghentikan “Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat” (PPKM)
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Perjuangan Pribadi Salah Satu Rakyat Indonesia Yang Menyurati Presiden R.I Agar Menghentikan “Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat” (PPKM)
HUKUM

Perjuangan Pribadi Salah Satu Rakyat Indonesia Yang Menyurati Presiden R.I Agar Menghentikan “Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat” (PPKM)

Redaksi
Last updated: 13 Agustus 2021 11:06 pm
Redaksi
Published: 13 Agustus 2021
Share
SHARE

PRN DEPOK | Berawal dari Pemerintah memberlakukan Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait adanya Virus Covid 19, Virus Varian Delta dan Virus lainnya, seseorang yang bernama Moch. Ansory secara pribadi meminta agar Presiden R.I. berkenan menghentikan Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM); 13-08-2021,

Atas dikirimnya surat melalui kotak pelayanan penerimaan surat (DROP BOX) di Istana Presiden dari Moch. Ansory secara Pribadi tersebut (13/8/2021) Wartawan Pena Rakyat News Kota depok, mendatangi kediaman Moch. Ansory yang kebetulan yang bersangkutan adalah Ketua Umum Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YPK-AMPERA MALANG (YAPERMA); Wartawan Pena Rakyat (Ujang Kosasih) menanyakan atas dasar apa Moch. Ansory berani mengirim surat yang isinya agar Presiden R.I Menghentikan Pemberlakuan PPKM;

Moch. Ansory yang juga sebagai Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK–AMPERA MALANG (YAPERMA) menjawab dengan menarik nafas panjang, Begini ujarnya kepada Warawan PRN;

Bahwa perlu diketahui dalam  Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur :

  1. Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
  2. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait,

Lanjut Moch. Ansory; Namun dalam Prakteknya sejak diperlakukan BSBB sampai PPKM Pemerintah Pusat diduga tidak pernah Menunaikan Kewajibannya Kepada Masyarakat terkait kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud Pasal 55 (1) UU Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Maka saya memberanikan diri dengan cara berkirim surat kepada Presiden R.I. agar Menghentikan PPKM, agar Masyarakat dapat bebas mencari nafkah kemanapun dengan mematuhi Prokes, mudah-mudahan dikabulkan;

Moch. Ansory melanjutkan, Bahwa Pasal 8 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2018 dengan tegas menyatakan “Kepada mereka yang mengalami kerugian harta benda yang diakibatkan oleh upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan ganti rugi”,

Namun kenyataannya Pemerintah diduga abai; Bahwa jika pemerintah ingin melaksanakan pembatasan sosial kecil maupun besar seharusnya juga di barengi Implementasi Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Undang-undang Kerantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur tentang kewajiban pemerintah selama kebijakan karantina wilayah diterapkan.

Disebutkan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab akan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina proses karantina wilayah berlangsung.

Pasal tersebut merupakan Nafas bagaimana pemenuhan hak masyarakat yang terdampak penyakit menular yang harus di penuhi oleh pemerintah. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah. Apakah hak Masyarakat saat pemberlakuan PPKM darurat saat ini sudah terpenuhi, atau Masyarakat hanya di suruh diam di rumah tanpa di penuhi kebutuhannya?,

Masyarakat bagaikan disuruh makan PPKM rasa Kekarantinaan Kesehatan, kita tunggu saja balasan tertulis dari Presiden, kata Moch. Ansory mengakhiri tanggapan atas pertanyaan Wartawan PRN (13/08/2021), (Ujang Kosasih)Red;

You Might Also Like

Kementerian Luar Negeri Ungkap Temuan Jenazah dalam Koper
APAKAH PUTUSAN PRAPERADILAN No. 1/Pid.Pra/2021/PN. Mad oleh HAKIM PN. MADIUN KOTA INI TERMASUK PERADILAN SESAT…..?
BABAK BARU BALADA CINTA SEGI TIGA JURAGAN TEBU ASAL DESA PUTUKREJO
Kelabui Konsumen, Vivi Dituntut 4 tahun Penjara
Pembangunan Shavana Water Park Terus Berjalan, Meskipun IMB Belum Keluar
TAGGED:DepokSurat Presiden
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?