By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: “NAKAL” Waralaba di Mojokerto Perpanjang Jam Operasional Sepihak
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » “NAKAL” Waralaba di Mojokerto Perpanjang Jam Operasional Sepihak
KABAR JATIM

“NAKAL” Waralaba di Mojokerto Perpanjang Jam Operasional Sepihak

Redaksi
Last updated: 22 Agustus 2021 4:06 pm
Redaksi
Published: 22 Agustus 2021
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO| Minimarket Waralaba di Mojokerto yang identik dengan warna merah-kuning terpantau memperpanjang jam operasional melebihi aturan PPKM. Lokasi usaha arah Balong Panggang dan tidak jauh dari Polsek dan Kantor Koramil daerah setempat. Minggu (22/8/2021).

Meski aturan PPKM membatasi operasional toko antara pukul 03.00-20.00 Wib, salah satu waralaba berwarna merah-kuning di perbatasan Mojokerto-Gresik namun masuk wilayah hukum Mojokerto Kota tetap buka hingga pukul 9 malam.

Meski lokasinya tidak jauh dari Polsek dan Kantor Koramil, operasional toko yang identik dengan warna Merah – Kuning berjalan lancar.

Kepada awak media, Fajar, pegawai toko menyampaikan bahwa setiap harinya toko mulai beroperasi 02.30 hingga pukul sembilan malam.

“Jam setengah tiga sampai jam sembilan malam mas,” kata Fajar.

Dihubungi melalui sambungan seluler, Siswandani, Supervisior toko mengatakan hal yang berbeda. Meski tidak meninjau secara langsung, menurutnya jam operasional toko diberlakukan sesuai dengan aturan PPKM.

“Sesuai jam operasional mas,” kata Siswandani.

Perlu diketahui bahwa pemerintah menerapkan Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan, khususnya pasal 53-55 yakni Karantina wilayah. Pada pasal 93, menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100 juta.

(Red)

You Might Also Like

Prokopim Kota Batu Gelar Pelatihan Singkat Keprotokolan dan Komunikasi Pimpinan
Pemerintah Kabupaten Kediri Ikuti Panen Raya Padi Serentak Nasional
DITENGAH PANDEMI COVID PEMKAB SUMENEP MENGELAR KUNJUNGAN SAFARI KEPULAUAN DENGAN PROTOKOL KESEHATAN.
DIKETEMUKAN BAYI LAKI-LAKI DALAM KERDUS DIBELAKANG PUSKESMAS GAPURA-SUMENEP
Akhirnya Polres Jember Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Misterius 9 tahun Silam
TAGGED:AlfamartPPKM
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?