By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: SPBU di Tuban Jual Bio Solar ke “Mafia Penimbun”
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » SPBU di Tuban Jual Bio Solar ke “Mafia Penimbun”
KABAR JATIM

SPBU di Tuban Jual Bio Solar ke “Mafia Penimbun”

Redaksi
Last updated: 29 Agustus 2021 7:05 am
Redaksi
Published: 29 Agustus 2021
Share
SHARE

PRN Tuban | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 5462315 di Kabupaten Tuban terpantau melakukan transaksi penjualan Bio Solar ke “mafia” penimbun. Kamis (28/8/2021).

Temuan ini bermula ketika Wartawan Pena Rakyat News hendak mengisi BBM kendaraan di salah satu SPBU yang berada di Tuban. Di salah satu sisi jalur pompa terlihat jelas, tanpa ragu-ragu pihak karyawan SPBU mengisi BBM jenis Solar ke  wadah yang telah dimodifikasi.

Tidak tanggung-tanggung, diperkirakan wadah dapat menampung hingga 2 ton liter Solar.  Demi mempercepat waktu pengisian, dua selang yang berasal dari pompa dimaksimalkan untuk mengisi.

Awak media sempat melakukan wawancara singkat ke Karyawan SPBU. Dijelaskan bahwa mereka hanya mendapat perintah untuk melayani pembelian yang dimaksud.

“Katanya Disuruh melayani saja,” demikian kutipan penyataan Gugun dan Rudi, karyawan SPBU menirukan perintah atasannya.

Dari hasil penelusuran Awak media, diduga kuat, timbunan Solar yang dibeli di SPBU ini akan di Salurkan ke sektor Industri. Perbedaan harga yang mencolok antara harga Solar Industri dengan Solar Subsidi menjadi daya tarik tersendiri lahirnya bisnis ilegal yang menggiurkan.

Perlu diketahui, Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) yang berbunyi :

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serta Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

Sedangkan bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Hingga berita ini diterbitkan wartawan penarakyatnews belum berhasil menemui pimpinan SPBU untuk dimintai konfirmasinya.

(ARG Tim)

You Might Also Like

KETUA DPRD KABUPATEN MALANG BAKAL PANGGIL PLT BUPATI HM SANUSI TERKAIT MUTASI JABATAN
Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Prima di Musrenbang Polda Jatim 2023
Atlit Paralayang Turut Sumbangkan Medali Untuk Banyuwangi
Usai Harlah Satu Abad NU, Polisi Sidoarjo Bersih Masjid
PDAM UNIT LAWANG MAKSIMALKAN PELAYAN DEMI MENJAGA KEPERCAYAAN KONSUMEN
TAGGED:IlegalSolarTuban
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
Dari Kabuh hingga Kudu, Tembakau Jombang Jadi Penopang 15 Ribu Petani
7 Oktober 2026
OJK; Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Tekanan Perekonomian Global
7 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?