
Salah satu karyawan kaza, Winarko menerangkan, “Saya yang bertanggung jawab dengan tulisan yang terpampang di kaca depan pintu masuk, dan kejadian itu memang kesalahan dari pihak kami, nanti kami akan mencopot gambar dan tulisan yang sudah terpasang agar di ganti,” ujarnya.
Dimas selaku desainer kaza juga mengatakan “saya yang membuat dan mendesain tulisan serta gambar lambang negara, saya tidak tau kalau itu melanggar hukum dan saya juga tidak ada maksud untuk melecehkan,” ujar Dimas.
Kurangnya penjelasan dari ke dua karyawan kaza, awak media meminta untuk bertemu pimpinan kaza agar bisa lebih jelas, ternyata pimpinan kaza tidak ada di tempat, seakan akan melemparkan pertanggung jawaban kepada karyawannya.
Wawan selaku marketing dan merangkap menjadi humas menuturkan ” pihak kami tidak faham dengan gambar dan tulisan negara itu melanggar hukum, kami juga minta maaf karena pihak kami teledor telah memasang gambar lambang negara beserta tulisan nama negara kita dengan salah, kami akan mengganti kembali dan mendesain ulang,” tutur Wawan.
Wawan juga menambahkan bahwa “saya tidak mengecek ulang karena saya baru dari luar kota, biasanya kami selalu mengecek ulang sebelum terpasang dan sesudahnya,” ungkapnya.
Secara ketentuan setiap orang yang mencoret, menulis, menggambar atau merusak lambang negara dengan sengaja, dan dengan maksud menodai, menghina atau melecehkan kehormatan lambang negara sebagaimana di maksud dalam pasal 57 huruf a, akan di pidanakan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 500,000,000. (put)

