PRN SUMENEP | Berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/77/III/Res.1.9/2021/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep, 30 Maret 2021, atas kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah milik Asmawi warga Desa Kebunan, yang diduga dilakukan Addurrahman (Kades Kebunan disaat menjabat), terus bergulir, Senin 22/11/2021.
Keterangan yang disampaikan oleh Asmawi (Pelapor) melalui rilis Kuasa hukumnya Ach. Supyadi. SH. MH, menjelaskan bahwa proses kasus client nya, sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Polres Sumenep.
“Alhamdulillah, Penyidik Polres Sumenep sudah memeriksa semua saksi yang diajukan pelapor, bahkan penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap berkas terlapor Abdurrahman yang diajukan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep, selain itu penyidik juga sudah memanggil saksi yang disebut oleh terlapor, meski ada saksi yang tidak hadir,” paparnya.

Supyadi menambahkan bahwa akan terus mengawal pelaporan client nya tersebut, demi untuk membuktikan kebenaran yang ada sehingga bisa mendapatkan keadilan bagi client nya. Dia juga menyampaikan bahwa perkembangan terakhir kasus tersebut, yang dalam penanganan penyidik Polres Sumenep akan kordinasi dan mengundang pihak BPN Sumenep.
“Ya, saya sebagai kuasa hukum dari client saya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan pihak penyidik akan kordinasi sama pimpinan di Polres Sumenep agar bisa ngundang BPN bagian pengukuran,” imbuhnya.


Dalam rilis tersebut juga menerangkan tanggapan pihak terlapor dari hasil konfirmasi pihak media bahwa,
“Mon kaule memang menyerobot atau memalsukan data kan kaule e okom (kalau saya memang menyerobot atau memalsukan data kan saya dihukum),” ucap Abdurahman (terlapor) mantan Kades setempat.
Sedangkan hasil konfirmasi awak media Pena Rakyat News dengan terlapor melalui chat WhatsApp belum ada tanggapan, sedangkan chat WhatsApp tertanda centang dua berwarna biru, hingga pemberitaan ini tayang. (Erf)

