By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Surat Terbuka Ketum PJI: Kekerasan Terhadap Nurhadi Perbuatan Biadab
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Surat Terbuka Ketum PJI: Kekerasan Terhadap Nurhadi Perbuatan Biadab
KABAR JATIM

Surat Terbuka Ketum PJI: Kekerasan Terhadap Nurhadi Perbuatan Biadab

Redaksi
Last updated: 30 Maret 2021 5:38 pm
Redaksi
Published: 30 Maret 2021
Share
SHARE

PRN SUMENEP| Sebagai Surat Terbuka kepada Kapolri, Kapolda Jatim dan semua Instansi berwenang/berkaitan.

Rilis surat terbuka Ketua Umum (Ketum) PJI Hartanto Boechori menjelaskan bahwa;

Secara umum bila jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya dihalang-halangi melaksanakan tugas jurnalistik atau mengalami permasalahan terkait tugas jurnalistiknya/pemberitaannya, seyogyanya organisasi jurnalis yang bersangkutan melakukan pembelaan secara profesional proporsional.

Namun bila jurnalis mendapatkan perlakuan kekerasan saat melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar, menjadi permasalahan bersama semua jurnalis/Pers dan seyogyanya semua jurnalis/organisasi jurnalis melakukan pembelaan secara profesional proporsional.

Jurnalis majalah Tempo, Nurhadi mendapat perlakuan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik, Sabtu (27/3/21) malam di Surabaya. Penugasannya sudah dipertegas Pimred Tempo. Dan Nurhadi juga telah melaporkan kejadian yang dialami ke SPKT Polda Jatim, Minggu (28/3/21).

Khusus kekerasan yang dilakukan terhadap Nurhadi yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar ini, Ketua Umum PJI Hartanto Boechori;

1. Menjustifikasi kekerasan tersebut perbuatan biadab dan mengutuk keras perbuatan biadab tersebut.

2. Menilai perlakuan terhadap Nurhadi adalah tindak pidana termaksud dalam;
a. Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers. Menghalang-halangi kegiatan Jurnalistik
b. Kekerasannya jelas memenuhi ketentuan KUHP serta merupakan delik Pidana Biasa. Pasal penganiayaan, penyekapan dan lainnya.
c. Melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik. Dan berbagai perundangan lainnya.

3. Menekankan agar Penegak Hukum;
a. Mengusut tuntas perbuatan biadab tersebut sampai pelakunya dihukum setimpal. Bukan hanya sekedar memediasi.
b. Menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku
c. Segera melakukan penangkapan serta menahan pelaku.

4. Meminta agar Ombudsman RI, Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Kompolnas RI, Komnas HAM RI, Kajati Jatim, Ketua PN Surabaya dan berbagai instansi lain yang berkompeten serta berkaitan untuk menjalankan fungsinya secara proporsional dan profesional.

5. Meminta semua rekan jurnalis khususnya anggota PJI dan semua organisasi jurnalis mengawal ketat kasus hukumnya hingga tuntas. Dan khusus anggota PJI agar melaporkan perkembangannya periodik kepada Ketua Umum PJI.

Tulisan ini sebagai Surat Terbuka kepada Kapolri, Kapolda Jatim dan semua Instansi yang berwenang dan berkaitan dengan substansi tulisan.
(Erfandi).

You Might Also Like

Tangkal DBD Koramil Ngoro Gandeng PKM Lakukan Ini
TP.PKK Kab Sidoarjo Gelar Pengajian dan Halal Bi Halal Idul Fitri 1443 H
Patroli Perintis Presisi, Berikan Rasa Aman Warga Sidoarjo
Pemerintah Desa Talangsuko Realisasikan Pembangunan Jalan Hotmix
LAGI-LAGI OKNUM PETUGAS PLN UPL PADANGAN Terancam di Polisikan
TAGGED:KEKERASAN WARTAWANNurhadiSumenepTempo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?