PRN BLORA| SPBU dengan Nomor 4458302 di Sambong, Blora, terpantau menjual BBM jenis Solar ke mobil jenis Panter berwarna hijau dengan tangki modifikasi. Plat nomor kendaraan tertangkap kamera dengan indentitas K 8661 CD. Kemampuan tampung tabung tangki yang tempatkan di dalam kendaraan diperkirakan saat pengisian mencapai satu ton. Senin (29/11/2021) malam.
Disaat Pertamina sedang berusaha menangani subsidi akibat kenaikan bahan bakar minyak dunia, justru rekanan SPBU di Blora ini asyik bersekongkol menjual BBM jenis Solar bersubsidi ke jaringan pengepul.

Saat tim investigasi PRN menjumpai kegiatan yang diduga ilegal tersebut, DW selaku sopir menyebutkan bahwa dirinya mengaku baru mulai kerja, dan hanya bertugas mengangkut saja.
“Maaf mas, saya di sini hanya bertugas mengangkut saja, saya juga baru jadi ndak paham,” kata DW ketika diwawancara.
Lebih lanjut DW kemudian menelepon seseorang dengan nama kontak Gembong. Dalam percakapan panggilan aplikasi whatsapp tersebut Gembong menjelaskan bahwa dirinya hanyalah wayang nya saja.
“kita itu hanya wayang saja mas dilapangan, monggo kalau mau kerumah bos nya saya antar” ujar Gembong.
Di kesempatan yang berbeda MOH ANSORY S.H. selaku ketua umum LPK-YAPERMA (Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang) Pusat mengungkapkan, bahwa sangat prihatin dengan kurangnya pengawasan dari APH wilayah Kab. Blora yang terkesan berdiam diri.
“kita dari pihak LPK-YAPERMA PUSAT dalam waktu dekat akan menurunkan team investigasi ke wilayah kabupaten Blora, dan akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina pusat supaya tidak ada lagi penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar tersebut,” ujar Ketua umum LPK-YAPERMA tersebut.
Sementara hingga berita ini diterbitkan tim awak media belum dapat menghubungi pimpinan atau mandor penangung jawab SPBU untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
(Rengga)

