PRN SUMENEP | Tambang Galian tipe C diduga kuat Ilegal alias tidak mengantongi izin bebas beroperasi di Kabupaten Sumenep. Tidak ada Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL), keberadaannya menjadi ancaman bagi ekosistem lingkungan sekitar. Rabu 01/12/2021.
Dipastikan kegiatan galian C tersebut berlokasi di Dusun Perigi Barat, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding.
Eksploitasi alam ini dinilai merusak lingkungan yang ada di sekitar. Banyak tumbuh-tumbuhan yang hilang dari fungsinya, yakni sebagai penghijauan dan penyerapan curah hujan, serta mencegah terjadinya longsoran tanah.
“Kegiatan galian C ini tidak ada ijin kesepakatan dengan masyarakat sekitar, soalnya kalau terjadi longsor yang menutupi jalan raya nantinya yang dirugikan kan masyarakat, karena sekarang kan musim hujan,” was-was warga yang enggan namanya disebut.
Selain itu, orang tersebut menilai kegiatan galian C itu telah merugikan negara, karena diduga kuat tidak membayar pajak pada negara (tidak mengantongi izin).
Terkait keberadaan tambang Galian C ini, Pemerintah Desa setempat tidak mampu berbuat apa-apa. Sa’di. S.Pd, Kepala Desa Gadu Barat hanya mampu membuat surat pernyataan.
Surat tersebut menerangkan bahwa Desa tidak pernah menerima permohonan ijin penggalian di Dusun Perigi Barat, Gadu Barat, Kec. Gading. Ditandatangani Kepala Desa tertanggal 24 November 2021.
Kepada PRN, Sa’id. S.Pd membenarkan konfirmasi awak media terkait surat tersebut. Melalui pesan aplikasi WhatsApp Sa’id menyampaikan persis seperti yang tertuang dalam surat pernyataannya.
“Gak ada (ijin galian C),” kata Kades menjawab pertanyaan wartawan terkait ijin tambang seperti dalam surat.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari salah satu orang yang mengaku pekerja di lokasi Galian C, bahwa dua buah motor alat berat yang digunakan pada kegiatan galian C tersebut adalah milik dari dua orang pengusaha yang terkenal di bumi Sumekar diantaranya; H. Putus dan H. Imam.
Bebasnya aktifitas Galian C yang diduga ilegal di bumi Sumekar ini, pemerintah terkesan tidak mampu berbuat banyak. Aktifitas yang merugikan negara ini terkesan dibiarkan.
Entah Penegak perda dan Kepolisian memang tidak tahu atau tidak mau tahu, setidaknya karya Jurnalistik PRN ini telah memberi tahu. Aktifitas itu ada di Sumenep.
Sampai pemberitaan ini tayang belum ada tanggapan dari Camat setempat selaku pemegang kekuasaan di Kecamatan Ganding, sedangkan awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui chat di WhatsApp. (ERFANDI/RED)

