By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Galian Tipe C Tak Berizin Marak di Sumenep, Pemerintah Bisa Apa?
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Galian Tipe C Tak Berizin Marak di Sumenep, Pemerintah Bisa Apa?
KRIMINAL

Galian Tipe C Tak Berizin Marak di Sumenep, Pemerintah Bisa Apa?

Redaksi
Last updated: 2 Desember 2021 8:34 am
Redaksi
Published: 2 Desember 2021
Share
SHARE

PRN SUMENEP | Tambang Galian tipe C diduga kuat Ilegal alias tidak mengantongi izin bebas beroperasi di Kabupaten Sumenep. Tidak ada Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL),  keberadaannya menjadi ancaman bagi ekosistem lingkungan sekitar. Rabu 01/12/2021.

Dipastikan kegiatan galian C tersebut berlokasi di Dusun Perigi Barat, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding.

Eksploitasi alam ini dinilai merusak lingkungan yang ada di sekitar. Banyak tumbuh-tumbuhan yang hilang dari fungsinya, yakni sebagai penghijauan dan penyerapan curah hujan, serta mencegah terjadinya longsoran tanah.

“Kegiatan galian C ini tidak ada ijin kesepakatan dengan masyarakat sekitar, soalnya kalau terjadi longsor yang menutupi jalan raya nantinya yang dirugikan kan masyarakat, karena sekarang kan musim hujan,” was-was warga yang enggan namanya disebut.

Selain itu, orang tersebut menilai kegiatan galian C itu telah merugikan negara, karena diduga kuat tidak membayar pajak pada negara (tidak mengantongi izin).

Terkait keberadaan tambang Galian C ini, Pemerintah Desa setempat tidak mampu berbuat apa-apa. Sa’di. S.Pd, Kepala Desa Gadu Barat hanya mampu membuat surat pernyataan.

Surat tersebut menerangkan bahwa Desa tidak pernah menerima permohonan ijin penggalian di Dusun Perigi Barat, Gadu Barat, Kec. Gading. Ditandatangani Kepala Desa tertanggal 24 November 2021.

Kepada PRN, Sa’id. S.Pd membenarkan konfirmasi awak media terkait surat tersebut. Melalui pesan aplikasi WhatsApp Sa’id menyampaikan persis seperti yang tertuang dalam surat pernyataannya.

“Gak ada (ijin galian C),” kata Kades menjawab pertanyaan wartawan terkait ijin tambang seperti dalam surat.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari salah satu orang yang mengaku pekerja di lokasi Galian C, bahwa dua buah motor alat berat yang digunakan pada kegiatan galian C tersebut adalah milik dari dua orang pengusaha yang terkenal di bumi Sumekar diantaranya; H. Putus dan H. Imam.

Bebasnya aktifitas Galian C yang diduga ilegal di bumi Sumekar ini, pemerintah terkesan tidak mampu berbuat banyak. Aktifitas yang merugikan negara ini terkesan dibiarkan.

Entah Penegak perda dan Kepolisian memang tidak tahu atau tidak mau tahu, setidaknya karya Jurnalistik PRN ini telah memberi tahu. Aktifitas itu ada di Sumenep.

Sampai pemberitaan ini tayang belum ada tanggapan dari Camat setempat selaku pemegang kekuasaan di Kecamatan Ganding, sedangkan awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui chat di WhatsApp. (ERFANDI/RED)

You Might Also Like

Tongkang Kalianget-Talango Abaikan Keselamatan Penumpang, Pihak Dishub Dan Kepala KSOP Saling Lempar
Pembuat dan Pengedar Upal Senilai Rp 300 Juta, Dibekuk Polisi Sidoarjo
Berawal Kenal dari Facebook, Gadis 16 tahun di bawa Kabur
Mayat Wanita Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan, Bagi Yang Kehilangan Keluarganya Dihimbau Segera Lapor Polisi
Polres Sumenep Ungkap Kasus Penjudi Online
TAGGED:IIegalSumenepTambang Galian C
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?