PRN MOJOKERTO | Ketua LSM BARRACUDA Indonesia, Hadi Purwanto ST., SH., laksanakan sidang Pengajuan Eksekusi terhadap putusan incraht KIP Jatim pada Pemdes Wringinrejo, dan hasil Sidang Pengajuan Eksekusi LSM BARRACUDA Indonesia terhadap Pemdes Wringinrejo Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto terkait putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 139/I/KIProv.Jatim-PS-A/2020 di PTUN Surabaya Dikabulkan oleh Hakim. Selasa (7/12/2021).
Dalam sidang yang di gelar di PTUN Surabaya dibuka oleh Ketua Sidang yaitu TEDI ROMYADI, S.H., M.H. yang juga selaku Ketua PTUN Surabaya, PemdesWringinrejo memperlihatkan SPJ terkait Pekerjaan Fisik atau Kontruksi Bangunan, Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Bidang Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bidang Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan Desa Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 kepada pihak Barracuda Indonesia sebagaimana dimaksud dalam amar putusan Komisi Informasi Jawa Timur Nomor : 139/I/KI-Prov.Jatim-PS-A/2020 tertanggal 16 Januari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Hadi Barracuda dan kuasa hukumnya kemudian menyampaikan kepada Ketua Sidang bahwasanya menolak salinan Perdes tersebut.
“Kami menolak salinan Perdes tersebut ketua, Karena salinan Perdes yang diberikan adalah tidak utuh karena banyak bagian utama dalam perdes tersebut beserta lampirannya tidak disertakan”, tegasnya.
Lanjutnya, Kemudian Ketua Sidang menerima keberatan Barracuda dan memerintahkan Kepala Desa Wringinrejo untuk melaksanakan amar putusan Komisi Informasi dengan sungguh-sungguh, Ketua Sidang juga berpesan “Kalau memang Pemdes Wringinrejo tidak sungguh-sungguh menjalankan amar putusan, maka PTUN tidak segan-segan untuk menetapkan putuisan eksekusi dan memberi rekomendasi kepada Bupati Mojokerto untuk melakukan pemecatan”
Selang beberapa saat Pemdes Wringinrejo berkenan memberi Salinan Perdes sesuai
aslinya.
“Dalam amar putusan Komisi Informasi Jawa Timur Nomor : 139/I/KI-Prov.Jatim-PS-A/2020 tertanggal 16 Januari 2020 dalam poin 6.2 juga disebutkan bahwa Salinan Perdes Desa
Wringrejo dan SPJ Desa Wringinrejo terkait Pekerjaan Fisik atau Kontruksi Bangunan,
Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Bidang Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bidang Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan Desa Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 adalah informasi bersifat terbuka , Akan tetapi faktanya biarpun Komisi Informasi sudah memutuskan bahwa salinan informasi
yang kami mohonkan bersifat terbuka, Pemdes Wringinrejo tetap bersikukuh tidak melaksanakan amar putusan tersebut” jelasnya Hadi Barracuda.
“ada aroma tidak sedap di Pemdes Wringinrejo terkait tata kelola pemerintahan dan tata keuangan desa, kami akan terus melakukan pemeriksaan
menyeluruh terkait tata kelola keuangan Desa Wringinrejo dalam masa kepemimpinan Kepala Desa Suhartono” tutupnya (Mahmudah).

