By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: PT MARIA CONCEPT INDONESIA ‘Pecat’ 12 Karyawan Berujung Pengaduan ke LSM Gerbang Indonesia, Pihak Management Gunakan Hak Jawab untuk Perbaiki Citra Buruk
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » PT MARIA CONCEPT INDONESIA ‘Pecat’ 12 Karyawan Berujung Pengaduan ke LSM Gerbang Indonesia, Pihak Management Gunakan Hak Jawab untuk Perbaiki Citra Buruk
HUKUM

PT MARIA CONCEPT INDONESIA ‘Pecat’ 12 Karyawan Berujung Pengaduan ke LSM Gerbang Indonesia, Pihak Management Gunakan Hak Jawab untuk Perbaiki Citra Buruk

Redaksi
Last updated: 29 Desember 2021 11:06 am
Redaksi
Published: 29 Desember 2021
Share
SHARE

PRN MALANG | PT Maria Concept Indonesia perusahaan yang bergerak dibidang produksi sepatu merk OASI di jalan Tirto Mulyo 79 Landungsari Malang telah memecat 12 karyawan secara sepihak dan saat ini 12 mantan karyawan pabrik sepatu tersebut mengadukan nasibnya kepada LSM Gerbang Indonesia dengan harapan mendapatkan keadilan.

Diketahui bahwa perusahaan PT Maria Concept Indonesia adalah perusahaan sepatu milik WNA (Warga Negara Asing) Mr. Loris berkebangsaan Italia yang berpindah pindah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, sempat di daerah Gadang selama 2 tahun, pindah ke Blimbing selama 1 tahun dan terakhir pindah di Landungsari namun produksinya tetap sama yaitu produksi sepatu baku sepatu inport dari Itali.

Menurut Muslikh Ketua Umum DPP LSM Gerbang indonesia mengatakan dari kronologi dari 12 karyawan yang diberhentikan karena melakukan kesalahan pekerjaan saat perusahaan mendapatkan order dari Italia.

“Dari kesalahan tersebut, direktur perusahaan memerintahkan HRD supaya 12 karyawan tersebut Gaji karyawan bulan Mei di potong 3 Minggu dan hanya dapat gaji 1 Minggu. Kemudian setiap hari kerja di wajibkan lembur 2 jam, tanpa gaji, dab setiap bulan gaji 12 karyawan di potong 300 ribu selama 6 bln. Apabila tidak sanggup maka karyawan di berhentikan dan tidak dpt gajinya bulan Mei”

“Bahwa kami LSM Gerbang Indonesia, dari hasil komunikasi koordinasi dengan pihak perusahaan, dan pihak Buruh  menunggu tindak lanjut dari Disnakertrans Kabupaten Malang. Kapan kami di undang untuk pembahasan perselisihan buruh ini mohon segera di agendakan” Tanya Muslikh.

Sementara ketika awak media konfirmasi langsung ke perusahaan, Ida Ayu Putu yang merupakan penerjemah Mr  Loris mengatakan untuk sementara masih menunggu hasil keputusan dan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Malang.

“Kita disarankan untuk tidak mengundang untuk pihak-pihak yang berkonflik apalagi mengundang media supaya tidak ada kesalahpahaman. Sementara kita ikuti prosedur dari Disnaker saja, karena Disnaker memiliki jalur yang tepat untuk penyelesaian masalah ini” ungkap Ida.

Terkait pemberitaan yang tayang 29/6/2021 tersebut diatas, pihak PT Maria Concept Indonesia layangkan HAK JAWAB :

 Sehubungan dengan adanya isu perusahaan kami pada bulan Juni 2021, seperti yang terdapat pada berita yang telah diterbitkan oleh Penarakyatnews.id pada link berikut (https://penarakyatnews.id/2021/06/29/pt-maria-concept-indonesia-pecat-12-karyawan-berujung-pengaduan-ke-lsm-gerbang-indonesia/) telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada perselisihan atau permasalahan terkait isu ini

 Untuk memperkuat argumen dan permohonan kami, berikut kami lampirkan bukti berupa surat persetujuan bersama antara perusahaan dan para pekerja serta bukti pembayaran kepada pekerja yang telah kami penuhi. Untuk itu, kami mohon bantuan dan respon dari Penarakyatnews.id terkait isu ini untuk membantu kami memperbaiki nama baik perusahaan kami.

BUKTI PERSETUJUAN BERSAMA

 BUKTI SURAT PERNYATAAN

 BUKTI TRANSFER GAJI UNTUK 12 KARYAWAN

You Might Also Like

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-81 Bapenda Kabupaten Malang Gelar Fun Badminton
Hak Jawab dan Hak Koreksi RSI GARAM KALIANGET
Jalur Jalan Gondanglegi Menuju Pantai Balekambang Dua Bulan Lagi Mulai dikerjakan
SPBU 54.663.09  ‘BEBAS’ Jual Solar Subsidi Gunakan Jerigen
Jaksa Agung S.T. Burhanudin Buka Hotline Pengaduan Satgas 53 Untuk Jaksa Nakal
TAGGED:Hak JawabMalang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?