PRN SUMENEP| Ujuk rasa Koalisi Pemuda penyelamat Gadu Barat (KPPG) menuntut realisasi janji kepala Desa Gadu Barat, Kec. Gading, Kab. Sumenep. Tuntutan terkait keberadaan tambang ilegal di desa dan perbaikan jalan serta reboisasi lahan paska tambang dihentikan. Senin (3/1/2022).
Dalam pres rilis yang dikeluarkan oleh KPPG, disampaikan bahwa aktifitas tambang ilegal sangat merugikan warga. Selain merusak ekosistem, keberadaannya juga merusak infrastruktur jalan.
Aksi juga menuntut realisasi dari kesepakatan yang telah dibuat pada 9 Desember 2021. Kesepakatan yang dihadiri Forkopimka, Pengelola proyek, BPD, Pemilik lahan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda menghasilkan dua kesepakatan.
Adapun kesepakatan tersebut yakni; Menghentikan pekerjaan proyek galian C di desa Gadu Barat; dan memperbaiki jalan rusak akibat dilalui dump truck proyek selambat-lambatnya pada 18 Desember 2021.
Merasa janji tersebut belum direalisasikan, Para demonstran mendesak agar kepala desa bertanggung jawab menekan penanggung jawab Galian C untuk segera memenuhi janjinya.
Dalam pantauan awak media, aksi unjuk rasa berjalan dengan damai. Personil kepolisian diturunkan dalam mengawal aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.
(Red)

