By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pemdes Wonoploso ‘Nekat’ Sengketa Tanah Warga Belum Tuntas, Kerahkan Warga Kerja Bhakti
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pemdes Wonoploso ‘Nekat’ Sengketa Tanah Warga Belum Tuntas, Kerahkan Warga Kerja Bhakti
HUKUM

Pemdes Wonoploso ‘Nekat’ Sengketa Tanah Warga Belum Tuntas, Kerahkan Warga Kerja Bhakti

Redaksi
Last updated: 16 Januari 2022 7:33 am
Redaksi
Published: 16 Januari 2022
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Sungguh sangat ironis dan menyedihkan, pria tua berusia 103 harus mencari keadilan atas kepemilikan lahan tanah miliknya seluas 3889 M2 dan ironisnya diduga kuat yang ‘mencaplok’ lahannya adalah pemerintahan didesanya sendiri, lebih parahnya lagi belum ada ingkrah kelompok WhatsApp PKH kompakkan warga kerja Bhakti bagaikan tanah sendiri. 16/1/2022.

Pada edisi 61 media Pena Rakyat News telah sedikit mengkupas perjuangan Pardi Pak Soenar pria sepuh yang didampingi Farkan anggota Lembaga Bantuan Hukum Pembela Rakyat Negeri (LBH-PRN) yang hendak mengklarifikasi terkait hak kepemilikan lahan yang diklaim milik Pardi.

Hal ini berawal dari Pardi Pak Soenar yang hendak menjual lahan miliknya untuk biaya hidup. Pardi lantas mengajukan permintaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kabupaten Mojokerto. Untuk menjual tanah tersebut ia harus menuntaskan pembayaran pajak tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) no 141.

Namun permohonan tersebut ditolak pihak Bapenda. Melalui surat no 973/5304/416-202.2/2021 kepala Bapenda Mardiasih menyatakan bahwa berdasarkan surat Kades Wonoploso No 141/237/416-302.11/2021 perihal surat permohonan penolakan pengajuan POB menjelaskan tanah yang dimohonkan adalah fasilitas umum lapangan desa Wonoploso.

Menurut Pardi, sejak 30 tahun yang lalu dirinya telah meminjamkaan tanah miliknya untuk Fasum desa Wonoploso, dan Pardi tidak pernah menghibahkan dan atau tukar guling dengan pihak Pemerintah desa Wonoploso, nmun betapa kagetnya disaat dirinya ingin menyambung hidup dengan menjual tanah miliknya malah tanahnya elah diakui milik pemerintah desa Wonoploso.

Sementara polemic semakin memanas belum diketahui ujung pangkalnya dan kepala desa Wonoploso juga terkesan sulit ditemui, ramai di grup whatsapp PKH seruan dan ajakan dari pemilik nomor 0856085615xx menyerukan agar warga Wonoploso dengan membawa alat kerja bhakti untuk hadir di area sengketa lapangan Wonoploso jam 06.00 wib.

Di kesempatan yang berbeda Samsul, S.H. selaku Pembina LBH-PRN merasa prihatin dengan polemic yang terjadi di desa Wonoploso Kecamatan Gondang, pasalnya dalam perkara ini mestinya pemerintah desa khususnya Kepala Desa Wonoploso lebih bijak dalam menyelesaikan masalah ini dengan melakukan mediasi yang baik dan saling menunjukkan berkas-berkas yang dapat menguatkan hak kemilikan lahan, sebab apapun itu bentuknya apabila kedua belah pihak tidak saling memahami semua akan berdampak ke proses hokum.

Dalam keterangan lanjutan samsul menyinggung baahwa berdasarkan UU 2/2012, pengadaan tanah itu harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan UU 2/2012 dan peraturan terkait lainnya, di antaranya, tahapan konsultasi publik dan tahapan pemberian ganti kerugian.

Pasal 41 ayat (2) UU 2/2012 pun menegaskan bahwa kewajiban melakukan pelepasan hak dan penyerahan bukti penguasaan atau kepemilikan objek pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah melalui Badan Pertanahan Nasional, dilaksanakan pada saat pemberian ganti kerugian, dan apabila smua itu tidak dilalui dapat dipastikan dapat terjerat di paasal Penyalahgunan wewenang dan dapat juga diperluas kepada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) Pungkas Samsul. S.H.

You Might Also Like

Menyongsong ASN Berkualitas, Bupati Mojokerto Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Perangkat Daerah
Hari Bhakti Rimbawan, Bupati Mojokerto Ingatkan Pentingnya Menjaga Kelestarian Hutan
Wabup Mojokerto Sidak Wisata Air Panas Padusan Kecamatan Pacet Terkait Mahalnya Tiket Masuk
KSP Lexi Mitra Guna ‘Kehilangan Marwah’ Badan Hukum Koperasi Bertindak Melebihi Perbankkan
Polsek Jetis Berhasil Amankan 52 Botol Miras Dalam Operasi Pekat Semeru
TAGGED:MojokertoPemdes Serobot
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?