PRN Pangkalpinang Babel | (04/02/2022) Terlihat dari pantauan awak media di lapangan aktivitas tambang timah ilegal masih banyak berjalan yang berlokasi di teluk bayur seperti kebal hukum, bahkan aliran sungai tak luput dari sasaran para penambang yang tidak bertanggung jawab, seperti di lihat ada 3 Ponton yang sedang beroperasi.
Dan yang lebih lucunya lagi di depan atau diluar kawasan teluk Bayur terjaring razia, sedangkan di kawasan aliran sungai tidak sama sekali tersentuh oleh penegak hukum yang melakukan razia, bagaimana sikap instansi terkait menindak tegas upaya penertiban ti ilegal di kota pangkal pinang tanpa tebang pilih.
Dari keterangan Suparto sebagai perwakilan organisasi LMP (Laskar Merah Putih), “aktivitas tambang ini sudah lama beraktivitas bahkan kemarin itu sempat ada tindakan dari aparat penegak hukum, tapi para penambang ini masih tetap membandel karena harga timah ini semakin mahal, karena sungai sudah menjadi darat”, ujar Suprapto.
Harapan Suprapto sebagai perwakilan LMP (Laskar Merah Putih) “segera ditindak lanjuti aktivitas tambang timah iilegal ini yang ada di aliran sungai lokalisasi teluk Bayur oleh APH (aparat penegak hukum) yang berlaku di Indonesia, terutama di kepulauan Bangka Belitung Kota Pangkalpinang”, ujar Suprapto.
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 di pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100,000,000,000,00 (seratus miliyar rupiah).
Sampai berita ini diterbitkan pihak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait termasuk APH agar segera menertibkan aktivitas tambang lokalisai teluk Bayur ini. (fjr)

