By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Suka Cita Warga Kepuhpandak Terima Sertifikat Meskipun Biaya Selangit
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Suka Cita Warga Kepuhpandak Terima Sertifikat Meskipun Biaya Selangit
LAWAN KORUPSI

Suka Cita Warga Kepuhpandak Terima Sertifikat Meskipun Biaya Selangit

Redaksi
Last updated: 1 Maret 2022 6:09 pm
Redaksi
Published: 1 Maret 2022
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Keinginan warga Kepuhpandak kecamatan Kutorejo kabupaten Mojokerto untuk mendapatkan sertifikat atas lahan pribadinya sudah terlaksana, hari ini diperkirakan 600 lebih dari 995 sertifikat telah dibagi oleh panitia PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) walaupun membayar Rp.650.000. per pendaftar, dirasakan warga sangat berat.  1/3/22.

Bertempat di balai desa Kepuhpandak panitia PTSL yang dibentuk oleh Kepala Desa telah membagi sebanyak sertifikat milik warga yang sudah sekian lama ditunggu-tunggu.

Namun dari pantauan awak media dari sekian banyak warga yang menerima sertifikat, tidak sedikit yang menggerutu terkait besarnya biaya yang dibebankan oleh panitia. Seperti diketahui dari keterangan warga yang mengikuti PTSL di Kepuhpandak, setiap pendaftar dikenakan biaya sebesar Rp. 650.000 dan warga yang mendaftar sebanyak 995 data.

Dikemanakan dan dibuat apa sisa biaya yang Rp.500.000.- ?

“Jare biayane cuman 150 kok saiki ditarik 650 (katanya biaya cuman 150.000 kok sekarang dikenakan 650.000) yang benar mana” Tanya warga Grogol kepada panitia.

“wes ojok ngomong duit sing penting wes mari, (udah jangan ngomong masalah uang yang penting sudah selesai)” jawaban SLH (inisial, red) panitia yang bertugas memungut biaya PTSL kepada warga.

Diluar jam dinas Gimen selaku Kepala Desa Kepuhpandak berkomentar bahwa setelah dirinya membentuk panitia PTSL berpesan kepada panitia bahwa ketentuan biaya hanya Rp. 150.000.,

Namun disisi lain Gimin juga tidak menyalahkan apabila sebagai rasa terima kasih warga memberikan lebih asalkan iklas, dari pada mengurus mandiri yang habisnya sangat banyak. Kata Gimin.

Pernyataan ini sangat berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh sebut saja Blong (bukan nama sebenarnya, red). Dalam keterangannya warga dusun Grogol ini awalnya sudah membayar Rp.500.000. dan setelah ada undangan pengambilan sertifikat, Blong diminta menambah Rp. 150.000.

Sementara menurut Prasetyohadi, SH.,MH. Pakar hukum dari Universitas Yos Sudarso Surabaya berpendapat bahwa pemerintah sejak tahun 2018 telah menjalankan program PTSL dengan harapan masyarakat Indonesia akan mendapatkan sertifikat secara gratis untuk menghindari kasus sengketa tanah yang sering dimainkan oleh mafia tanah.

Program tersebut juga dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL. Juga PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018, dan ketentuan-ketentuan terkait besaran biaya juga sudah sangat jelas, artinya pihak panitia atau desa apabila memungut biaya lebih dari ketentuan yang ada dan penggunaannya tidak dijelaskan secara transparan, hal ini dapat diartikan Pungutan Liar atau Korupsi dan hal ini sering terjadi memungut diluar ketentuan dengan dalil yang macam-macam. Pungkas Prasetyohadi, SH.MH. (hanri)

You Might Also Like

Dukung TMMD Dinas Pertanian Bekali Warga Jembul Cara Pengolahan Biji Kakao
Dirasa Tak Becus Jalankan Tugas dan Adanya Dugaan Korupsi, Laskar Merah Putih Laporkan Sekda Lamtim ke-Kejari
Terlindungi: Tak Terima Lahannya ‘Dicaplok’ Pengusaha Galian C Bodong, Pemilik Lapor Polisi
Kebal Hukum… Biaya PRONA 500 Ribu, “Ruangan Steril dari Wartawan dan LSM'”
Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Mojokerto Tekankan Pengelolaan Yang Terbuka Dan Bertanggung Jawab
TAGGED:Biaya SelangitMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?