PRN SUMENEP| CV. Tirtanadi Jaya yang berkantor di Sumenep berpotensi menjadi pemenang tender di dua peket pengerjaan RSUD Arjasa Kabupaten Sumenep. Perusahaan yang berada di bawah Asosiasi ASKONAS ini mengalahkan beberapa penawaran yang ada pada saat itu. Meski demikian, Perusahaan ini tidak menghadiri Undangan pembuktian kualifikasi sehingga digugurkan. Rabu (2/3/2022).
Ketidak hadiran CV. Tirtanadi Jaya dalam undangan pebuktian kualifikasi seharusnya tidak cukup hanya diganjar hukman digugurkan. Dalam aturan disebutkan bahwa apabila calon pemenang tidak hadir pada pembuktian kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima, peserta dianggap mengundurkan diri, maka: dibatalkan sebagai calon pemenang; dan dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
Hal ini termaktub pada Bab III bagian (F) angka (30.12) Dalam Perka LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Peyedia. Kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
Dalam evaluasi yang dirilis di laman web lpse.sumenepkab.go.id, panitia Pengadaan memberikan alasan digugurkannya CV. Tirtanadi Jaya dikarenakan tidak hadir dan merespon undangan pembuktian baik secara online maupun ofline. Padahal potensi menjadi pemenang cukup besar dari sisi pengajuan penawaran.
Dalam penelusuran PRN, hingaa februari 2022, Kepala dinas PUPR sebagai Pengguna Anggaran(PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak pernah melakukan tindakan yang diamanatkan dalam Perka LKPP dan Perpres 12 tahun 2021. CV. Tirtanadi Jaya tidak pernah masuk dalam daftar hitam Inaproc.
Terkait permasalahan ini, PRN mencoba melakukan konfirmasi ke CV. Tirtanadi Jaya. Dihubungi lewat pesan Aplikasi WhatsApp, Desi Mariani, Direktur Tirtanadi Jaya membantah pernah mengikuti tender proyek RSUD Arjasa. Lebih lanjut, wanita kelahiran tahun 1980 ini menduga perusahaannya digunakan orang lain dalam lelang tender tersebut.
Jawaban mengejutkan ini memperkuat indikasi mafia proyek dalam lelang tender di RSUD Arjasa tahun anggaran 2021. Kepada PRN, Pengamat dan aktifis dunia tender konstruksi, Samsul S.H berpendapat bahwa beberapa modus yang kerap dipakai oleh mafia tender konstruksi untuk memenangkan tender dengan harga tinggi salah satunya adalah sistem “ring”.
Lanjutnya, biasanya Penyedia menggunakan setidaknya dua atau tiga bendera dan masuk sebagai peserta lelang untuk ikut menawar. Tawaran dibuat dalam dua atau tiga versi harga penawaran. Rendah, menengah dan tinggi. Hal ini diduga digunakan untuk mengatur pemenang tender.
“sebisa mungkin yang menang ya harga tertinggi, kalau posisi penawaran sudah seperti yang diinginkan, cara yang paling gampang untuk mengatur pemenang ya harga rendah tidak hadir sehingga dianggap gugur,” jelas Samsul.
PRN mencoba melakukan konfirmasi ke Kadis PUPR kabupaten Sumenep. Dihubungi berkali-kali lewat seluler 085330XXXX56, Ir. Mohammad Jakfar, MM hingga berita ini dirilis belum melayani konfirmasi media. Tampaknya publik harus bersabar menanti jawaban atas kebijakan badan publik yang dipimpinnya atas perlakuan Istimewa terhadap CV. Tirtanadi Jaya.
Mungkinkah Penyelenggara terlibat dugaan pengaturan pemenang? Jika tidak, mengapa Sanksi daftar hitam tidak diterapkan? Kadis PUPR Harus Menjawab!!
(Toyib/Red)

