Depok, PRN.id – Ketua Majelis Hakim SUSWANTI, SH.,M.HUM dan Hakim Anggota I, NELSON SIANTURI, SH.,MH. Dan Hakim Anggota II, CEPI ISKANDAR SH.MH. dibantu oleh Panitera Pembantu (PP) SUTAJI, SH.,MH Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diduga Melanggar Undang-Undang RI No. 4 Th. 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, (04/10/17).
SIDANG LANJUTAN YAPERMA VS PT. OTOMAS MULTI FINANCE Berkedudukan Di Jl. Rs. Fatmawati Raya 39, Dutamas Fatmawati Blok B1 No. 25-26 Jakarta 12150, Tertanggal 27 September 2017 yang lalu menimbulkan tanda Tanya bagi masyarakat Pencari Keadilan,
Ketua Yaperma Cabang Depok Ujang Kosasih mengatakan kepada wartawan Pena Rakyat News bahwa dalam sidang ketiga Perkara perdata No : 532/Pid.G/2017/PN.JKT.Sel Ketua Majelis Hakim SUSWANTI, SH.,M.HUM membuka persidangan walau sebelumnya Tergugat tidak hadir dipersidangan 2 (Dua) kali berturut-turut tanpa alasan, sedangkan Penggugat selalu hadir dalam persidangan dan dalam persidangan ketiga (27-09-2017) dihadiri oleh Penggugat Ernawati dan Achnad Hermansyah.
Majelis Hakim dalam Persidangan dengan lantang mengatakan kepada Para Penggugat sebaiknya Gugatan ini dicabut, oleh karena Pemberi kuasanya Ernawati dan Ernawati juga sebagai penerima kuasa, itu tidak bisa, selanjutnya Ketua Majelis Hakim berbicara dengan menggunakan bahasa jawa kapada para penggugat yang tidak dimengerti artinya oleh para penggugat, oleh karenanya salah satu dari penggugat Achnad Hermansyah mengajukan keberatan, “Maaf yang Muliya ini masih dalam persidangan sebaiknya menggunakan bahasa Indonesia saja”, dan itu nampaknya membuat Ketua Majelis Hakim marah dan dengan cepat mengetuk palu menutup persidangan Perkara perdata No : 532/Pid.G/2017/PN.JKT.Sel tersebut, ujar Ujang Kosasih melanjutkan kepada Pena Rakyat News.
Kejadian tersebut membuat Para Penggugat sebagai pihak yang sedang mencari keadilan sangat kecewa atas prilaku Majelis Hakim yang memeriksa Perkara perdata No : 532/Pid.G/2017/PN.JKT.Sel oleh karena sangat bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang merupakan pegangan bagi para Hakim seluruh Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/104A/SK/XII/2006 tanggal 22 Desember 2006, tentang Pedoman Perilaku Hakim dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.
Ketua Yaperma Cab. Depok Ujang Kosasih berkunjung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 03 Oktober 2017 dengan maksud menanyakan kepada Majelis Hakim kapan Perkara perdata No : 532/Pid.G/2017/PN.JKT.Sel disidangkan, namun oleh Panitera Pengganti (PP) yang bernama SUTAJI, SH.,MH dihalang-halangi dengan berkata “untuk apa menemui Hakim ? kan Perkara ini sudah dicabut ?”, Ujang Kosasih terkejut dan menanyakan kepada PP tersebut “Apa penyebabnya” ?, kan kami sudah membayar panjar biaya Kepada Negara ? kok dicabut, lanjut Ujang Kosasih kepada SUTAJI, SH.,MH.
Atas pertanyaan Ketua Yaperma tersebut Panitera Pengganti SUTAJI, SH.,MH menjawab pokoknya tanyakan kepada bagian perdata apa perkara perdata No : 532/Pid.G/2017/PN.JKT.Sel masih ada ?, pasti sudah ada penetapan dicabut lanjut PP tersebut, atas pernyataan Panitera Pengganti Tersebut Ketua Yaperma Ujang Kosasih berujar “Kalau memang benar apa yang Bapak katakan, kami tidak terima dan kalau kami tidak boleh menanyakan masalah ini kepada Hakim, kami pastikan akan mengadukan hal ini kepada Hakim Pengawas MA dan KY, dan dengan congkaknya SUTAJI, SH.,MH. Menjawab “Silahkan laporkan kami itu adalah hak anda yang jelas perkara ini sudah ada penetapan dicabut, dan saya menduga pasti ada yang tidak beres kata Ketua Yaperma.
Pada Hari itu juga (3/10/2017) kami dengan berat hati menulis surat yang kami tujukan kepada Ketua Majelis Hakim apa perkara perdata No : 532/Pid.G/2017/PN.JKT.Sel dan menerima surat tanda terima dari Petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selanjutnya kami mengadu kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung, Kepada Hakim Pengawasan Mahkamah Agung RI di Jakarta, Kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) dan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang intinya Memohon agar Majelis Hakim dan PPnya diganti oleh karena diduga telah berani melanggar Pasal 16 UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi : “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”, lanjut Ujang Kosasih mengakhiri keluhannya. (Suliswati.Red).

