By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Bupati Mojokerto Lengah Pengawasan, 7 Indomaret Menjual Barang Tidak layak Konsumsi
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Bupati Mojokerto Lengah Pengawasan, 7 Indomaret Menjual Barang Tidak layak Konsumsi
HUKUM

Bupati Mojokerto Lengah Pengawasan, 7 Indomaret Menjual Barang Tidak layak Konsumsi

Redaksi
Last updated: 19 Mei 2022 9:32 pm
Redaksi
Published: 19 Mei 2022
Share
SHARE

PRN Mojokerto | Hadi Purwanto S.T, S.H Ketua LKH Barracuda, Kamis (19/5/22), Melaporkan 7 Indomaret akibat keteledoran menjual produk yang tidak layak konsumsi ke Satrekrim Polres Mojokerto.

Kedatangan LKH BARRACUDA ke Satreksrim Polres Mojokerto untuk melaporkan atas keteledoran 7 Indomaret di wilayah Mojokerto karena menjual produk kadaluarsa.

Ketua LKH BARRACUDA mengatakan, kami sampaikan banyak di temukan produk Emping udang Indomaret yang kadaluarsa, ada 7 tempat Indomaret yang kami laporkan dan sebagaian di Mojosari, Kutorejo, Sambiroto. Kami laporkan pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Terkait apa yang bukan terkait sertifikat halal, itu berdasarkan kajian kami Produk emping udang itu belom mempunyai mendapat sertifikat halal Dari LPPM. Kami jerat Pasal 114 UU Nomor 18 Tahun 2018 Tentang pangan.

Tujuan kami semoga penelitian ini pertama, menjadi cambuk terutama Bupati dan Wakil Bupati, ketua Dewan, Desperindag dan Dinas kesehatan. Tidak usah duduk saja kasihan warga mojokerto yang harus mengkonsumsi produk dari pelaku usaha yang tidak bisa di pertanggung jawab kan.

Kedua, kami akan berseru keras kebijakan tentang perijinan tolong di perketat. Kalau nanti sudah di final kami akan mendorong bupati untuk memberi sanksi tegas bagi Indomaret yang memang sudah melanggar aturan di samping sanksi pidana yang hari ini kita tangani polres Mojokerto .

Lanjut nya, untuk tahap Emping dulu hari ini baru 7, untuk terkait produk Kadaluarsa statistik kami data di kantor itu hampir ada di 30 indomaret, untuk produk barang lainnya banyak kami temukan biskuit import di perjual belikan di semua Indomaret tanpa memakai SMI, hal ini sangat mengkhawatirkan harusnya ini di pintu awal bagi pemangku bupati lebih paham sebelum barang ini di perdagangkan luas kepada masyarakat, Kami sangat prihatin.

Kami harap para Masyarakat Mojokerto menjadi konsumen cerdas sebelum membeli dengan dilihat kadaluarsa nya.

Kami harap, dengan laporan ini Kapolres dan jajarannya bisa melakukan tindakan tegas dan terukur, kalau bisa sudah di tutup sanksi pidana biar masyarakat mojokerto tidak di buat objek perdagangan.

Dari 7 produk buang kami teliti di setiap tempat itu melanggar semua, tinggal keberanian bupati ini sama wakil bupati memimpin untuk rakyat atau untuk kepentingan pribadi dan Ketua Dewan ini orientasinya memang wakil rakyat atau memang jabatan untuk pencitraan, Kami sangat kecewa dengan Birokrasi kabupaten Mojokerto. (Mahmudah)

You Might Also Like

Banser Ngoro Menyisir Wilayah Pegunungan Menghalau Covid-19
Bukti Kedekatan IKBAR dan Masyarakat, Ribuan Jamaah BUKBER di Markas ASC FOUNDATION
Terlindungi: Bongkar Dugaan Mafia Tender Proyek di Sumenep; Edisi Gedung KIHT Disperindag Tahap I
Karena Tidak Koperatif Supadi Sang Penyandang Gelar ‘Abal-abal’ Dibekuk di Jalan
14 Unit Jamban Sehat Tuntas Di Hari Ketigabelas TMMD 102 Mojokerto
TAGGED:Barang Tidak LayakMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?