PRN Ngawi | Bertempat di Pendopo Wedya Graha Ngawi, acara penyerahan hadiah dan penghargaan pemenang lomba video pendek yang bertema “Asal Usul Desa / Sejarah Desa” diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi, lewat Kantor Kesatuan Polisi dan Pamongpraja ( Satpol PP). Lomba Video pendek Asal – usul Desa dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Ngawi ke 664 dan memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 77. 22 Juli 2022.
Hadiah berupa uang tunai dan penghargaan. Lomba video pendek ini berlangsung 1 bulan ( 16 juni – 16 juli 2022). Kantor Satpol PP Ngawi, mengambil juri yang sudah mumpuni dan handal di bidangnya seperti, Tjahjono Widijanto pengamat budaya sekaligus Kepsek SMAN 1 Ngawi, Budi Hantara Pendidik dari SMPN 1 Ngawi, Ari Kundari Ketua PWI Ngawi, dari Diskominfo dan Pemdes Ngawi.
Undangan yang hadir, Joko Sartono dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun, Basuki Rahmad dari Polres Ngawi, Camat, Kades dan Tokoh Masyarakat.
“Lomba video pendek ini mengambil tema Asal – usul Desa, atau Menggali sejarah Desa. Lomba ini didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT). Dari 217 Desa dan Kelurahan yang ikut lomba 128 Desa dari 19 Kecamatan. Adapun nominasi ada 20 Besar pemenang, ujar Rahmad Didik Purwanto Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Ngawi,”.
Rahmad Didik Purwanto juga menambahkan, “Juara harapan 4 diraih Desa Ngale Kecamatan Paron, Juara harapan 3 diraih Desa Campurasri Kecamatan Karangjati, Juara harapan 2 diraih Desa Tawangrejo Kecamatan Ngrambe, Juara harapan 1 diraih Desa Cangakan Kecamatan Kasreman, Juara 3 diraih Desa Girikerto Kecamatan Sine, Juara 2 diraih DesaTanjungsari Kecamatan Jogorogo, dan sebagai juara favorit diraih Desa Gemarang Kecamatan Kedunggalar.
Video pendek ini juga memperkenalkan pada anak remaja, agar memahami asal – usul Desanya. Inti lomba video pendek ini mencatat sejarah Desa dan akan menjadi khasanah budaya serta kekayaan yang tak ternilai harganya. Disini ada 2 acara yaitu pemberian penghargaan pemenang lomba video pendek dan sosialisasi cukai. Narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun Joko Sartono dan Basuki Rahmad dari Polres Ngawi,”.
Joko Sartono mengatakan “Bila menjumpai pelanggaran dilapangan, seperti rokok tanpa cukai( rokok polos), rokok dengan pita cukai palsu( kertas tidak terpendar jika disinari UV), rokok dengan pita cukai bekas ( ada tambahan dalam yaitu sobekan atau bekas lem), rokok dengan pita cukai berbeda ( kemasan ditempeli salah keberadaanya). Segera lapor ke Kantor Bea dan Cukai, ke Polres maupun Ke Kantor Satpol PP. Semua akan kena sangsi pelanggaran sesuai UU no 39 tahun 2007, tentang cukai. Desa merupakan perwakilan maupun kepanjangan tangan membantu memberantas semua peredaran rokok ilegal. (Jatmiko)

