By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Polsek Diwek Menambah Deretan Prestasi Ungkap Peredaran Obat Terlarang
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Polsek Diwek Menambah Deretan Prestasi Ungkap Peredaran Obat Terlarang
KRIMINAL

Polsek Diwek Menambah Deretan Prestasi Ungkap Peredaran Obat Terlarang

putri pena
Last updated: 6 Desember 2017 4:34 pm
putri pena
Published: 6 Desember 2017
Share
SHARE

Jombang, penarakyatnews – Oky Bagus (26) ditangkap polisi karena berani menjual obat sediaan farmasi tanpa ijin. Obat  jenis pil koplo dobel L.  diwilayah hukum polsek Diwek.

Kapolsek Diwek Akp Bambang membeberkan,”  Pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2017  kita sedang melakukan patroli rutin. Sekitar pukul 16.00 Wib saat berada di Jalan Raya depan SPBU Desa Bandung Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang saat patroli telah mengamankan seorang perempuan yang telah kedapatan membawa Pil dobel L.bebernya

Lanjut Bambang, setelah diintrograsi bahwa pil dobel L tersebut didapatnya dengan cara membeli dari Oky Bagus Purwanto (26). Berdasarkan keterangan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan. Dan.Sekitar jam 17.30 di Jalan Raya Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang berhasil menangkap terlapor.

Setelah dilakukan penggeledagan menemukan barang bukti berupa pil koplo dobel L, sebanyak 53 (Lima puluh tiga) butir. dan  uang tunai sebesar 10.500 Rupiah (sepuluh ribu lima ratus rupiah) uang  hasil dari penjualan.

Karena pelaku diduga Mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Dobel L tanpa ijin maka dijerat Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Dusun Ngapung Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di mapolsek Diwek, guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut. pungkasnya.(wisa)

You Might Also Like

Sertijab Serta Rapat Paripurna Penyampaian Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Jombang 2025-2030
Kapolres Jombang : Dibidang ekonomi untuk Jombang masih menggeliat
“Glodakkk!!!”, Bocah Kelas 5 SD Gagalkan Upaya Penjambretan
Pelaku Kasus Penipuan Umroh-Investasi Bodong di Mojokerto Ditangkap
Perbaikan Trotoar di Jombang Menuai Sorotan, Publik Pertanyakan Urgensi dan Transparansi
TAGGED:Deretan PrestasiJombang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?