PRN Jombang | Satreskrim Polres Jombang Berhasil Mengungkap Kasus Penipuan Bermodus Investasi Pakan Ternak bagi hasil di awal hari Sabtu 1 September tahun 2021 dalam kerjasama.

Seorang tersangka penipuan yang ber-inisial A.I SE (44) warga jalan raya kemiri galih RT/RW 002/001 Desa Sawiji Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.
Korban Penipuan M.R.SH (51) warga Dusun Sawi RT/RW 002/001 Desa Sawiji Kecamatan Jombang.
Kedua belah pihak di awal saling percaya antara tersangka dan korban membuat perjanjian yang telah disepakati saling bertanda tangan dan bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) itu.
Surat perjanjian kesepakatan itu di mulai hari Sabtu 01 September 2021 pihak tersangka melakukan kesepakatan kerjasama sama pihak korban melakukan pemberian pakan ternak dari pabrik GOLD COIN Surabaya, dengan program Cash Discount 7%.
Tersangka sebagai pemegang SPK (DO) dari Pabrik GOLD COIN Surabaya, Korban sebagai penyandang dana (Investasi) itu di sepakati sebesar 8.200.000.000 (delapan milyar dua ratus juta rupiah) itu.
Tersangka dan korban melakukan kesepakatan kerjasama dengan bagi hasil sebesar 5% (lima persen) cash Discount.
Cash Discount yang 2% (dua persen) buat tersangka.
Tersangka wajib mengembalikan uang dan ditarik sewaktu waktu oleh korban penyandang dana (investasi) dengan syarat harus memberitahukan 2/3 Minggu sebelum penarikan dana tersebut.
Demikianlah surat perjanjian oleh kedua belah pihak antara tersangka dan korban dalam keadaan sadar tanpa ada tekanan.
Unsur unsur yang merugikan kedua belah pihak tersangka dan korban dipergunakan bila mana perlu.
Menurut satreskrim Jombang dalam jumpa pers memang ada perjanjian kedua belah pihak antara tersangka dan korban, namun tersangka telah mengkhianati korban yang tidak sesuai dengan perjanjian itu.
Karena korban merasa dikhianati maka kasus penipuan ini dilaporkan ke polres Jombang, untuk sementara waktu yang jadi korban masih 2 orang saja.
Setelah dapat laporan dari korban polres menindaklanjuti kebenaran sampai di telusuri ke pabrik GOLD COIN Surabaya hasilnya ternyata tersangka tidak punya SPK (DO) alias bodong.
Karena itu polisi masih mendalami kasus penipuan yang bermodus investasi pembelian pakan ternak itu sementara yang jadi korban masih 2 (dua) orang.
Satreskrim Jombang berharap pada teman teman wartawan atau yang lainnya
Saya mohon di informasikan apabila ada seorang korban modus investasi yang lainnya, tolong diinformasikan jangan pakai HP langsung saja datang ke Mapolres Jombang agar kasus ini cepat di tangani himbauan. (end)

