PRN DEPOK | Berawal dari pemberian kuasa dari seorang klien Ning (inisial, red) kepada sorang pengacara ternama di Jawa Timur N (inisial, red) untuk kepentingan perkara Peninjauan Kembali (PK), N selaku Kuasa Hukumnya diduga memberikan angin sorga untuk dapat memenangkan perkara PK di Mahkamah Agung RI dengan catatan Ning dapat menyediakan dana sebesar Rp. 800.000.000,-
Demi harga diri dan kehormatan Ning menyambut baik tawaran dari N, dan tidak begitu lama semua terpenuhi permintaan atau tawaran N, artinya Ning secara bertahap mencairkan dana 800 juta melalui transfer ke rekening N dan pembayaran secara tunai berupa uang dolar singapore dan dalam bentuk mata uang rupiah dengan total keseluruhan kurang lebih 800 juta. Dikutip dari nara sumber yang tidak bersedia disebut namanya.
Dari narasi tersebut dibenarkan oleh Moch Ansory, S.H. secara etika dan kode etik seorang Advokat ini sangat disayangkan, pasalnya dalam kode etik advokat sudah jelas “Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang” apalagi janji dan angin sorga kemenangan tersebut di bumbui dengan permintaan sejumlah uang dengan dalil yang melibatkan penegak hukum yang memiliki kapasitas dalam perkara yang sedang ditangani.
“Masalah ini saya tau dengan mata kepala saya dan keluarga, bahkan kami lebih paham terhadap siapa klien Ning dimaksud, intinya kami sangat malu dan berharap N sadar dan mau untuk mengembalikan dananya bu Ning biar selamat dunia akhirat atau paling tidak tunjukkan saja uang tersebut diberikan kepada oknum MA siapa dan yang paling menyesakkan bagi kita umat beragama ada kiriman whatsapp dari Ning yang ditujukan kepada N yang intinya Ning akan mengirim surat pesan kepada keluarga, RT, RW, Para Ulama tempat N tinggal yang pointnya bila mana N meninggal dunia agar tidak memakamkan terlebih dahulu sebelum mengembalikan uangnya Ning yang dibawa N, (lihat di gambar scrinsout wa)” Tegas Moch Ansory, SH.

Masih dalam komentar Moch Ansory, SH., seandainya perkara di Mahkamah Agung atau PK ini Menang sesuai dengan yang dijanjikan itu tidak masalah berarti sudah sesuai dengan yang dijanjikan, namun perkara PK ini kalah, dan pihak Ning meminta pertanggung jawaban juga sudah sangat sulit berkomunikasi bahkan ada bahasa menantang untuk dilaporkan ini kan keterlaluan. Pungkas Moch Ansory, S.H.
“klu mau suasananya dingin keluar kan dulu uang kami jasa advokat 200 JT .sesuai dgn yg di wa kan pemilik dana . Yg 250 JT itu uang jasa advokat N… & partner .klu tidak jgn dicegah suasana nya jadi lebih panas” Imbuh Moch Ansory, S.H.
Sementara dikesempatan berbeda melalui whatsaap N kepada redaksi menanggapi hal ini dengan bahasa mendatar “Ktm aja aku udah buat LP ke polda” dan “Klu udah plng tak kabari”
Sampai berita ini diturunkan redaksi tetap menunggu tanggapan atau hak jawab secara lengkap dari N agar pemberitaan menjadi berimbang. (ls/invs)

