By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Berdalil Menangkan Perkara di Tingkat MA, Oknum Pengacara Kantongi 800 Juta dari Klien dan Hasil Tidak Sesuai
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Berdalil Menangkan Perkara di Tingkat MA, Oknum Pengacara Kantongi 800 Juta dari Klien dan Hasil Tidak Sesuai
HUKUM

Berdalil Menangkan Perkara di Tingkat MA, Oknum Pengacara Kantongi 800 Juta dari Klien dan Hasil Tidak Sesuai

Redaksi
Last updated: 18 Desember 2022 7:45 pm
Redaksi
Published: 17 Desember 2022
Share
ILUSTRASI UANG DOLAR SINGAPORE
SHARE

PRN DEPOK | Berawal dari pemberian kuasa dari seorang klien Ning (inisial, red) kepada sorang pengacara ternama di Jawa Timur N (inisial, red) untuk kepentingan perkara Peninjauan Kembali (PK), N selaku Kuasa Hukumnya diduga memberikan angin sorga untuk dapat memenangkan perkara PK di Mahkamah Agung RI dengan catatan Ning dapat menyediakan dana sebesar Rp. 800.000.000,-

Demi harga diri dan kehormatan Ning menyambut baik tawaran dari N, dan tidak begitu lama semua terpenuhi permintaan atau tawaran N, artinya Ning secara bertahap mencairkan dana 800 juta melalui transfer ke rekening N dan pembayaran secara tunai berupa uang dolar singapore dan dalam bentuk mata uang rupiah dengan total keseluruhan kurang lebih 800 juta. Dikutip dari nara sumber yang tidak bersedia disebut namanya.

Dari narasi tersebut dibenarkan oleh Moch Ansory, S.H. secara etika dan kode etik seorang Advokat ini sangat disayangkan, pasalnya dalam kode etik advokat sudah jelas “Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang” apalagi janji dan angin sorga kemenangan tersebut di bumbui dengan permintaan sejumlah uang dengan dalil yang melibatkan penegak hukum yang memiliki kapasitas dalam perkara yang sedang ditangani.

“Masalah ini saya tau dengan mata kepala saya dan keluarga, bahkan kami lebih paham terhadap siapa klien Ning dimaksud, intinya kami sangat malu dan berharap N sadar dan mau untuk mengembalikan dananya bu Ning biar selamat dunia akhirat atau paling tidak tunjukkan saja uang tersebut diberikan kepada oknum MA siapa dan yang paling menyesakkan bagi kita umat beragama ada kiriman whatsapp dari Ning yang ditujukan kepada N yang intinya Ning akan mengirim surat pesan kepada keluarga, RT, RW, Para Ulama tempat N tinggal yang pointnya bila mana N meninggal dunia agar tidak memakamkan terlebih dahulu sebelum mengembalikan uangnya Ning yang dibawa N, (lihat di gambar scrinsout wa)” Tegas Moch Ansory, SH.

Masih dalam komentar Moch Ansory, SH., seandainya perkara di Mahkamah Agung atau PK ini Menang sesuai dengan yang dijanjikan itu tidak masalah berarti sudah sesuai dengan yang dijanjikan, namun perkara PK ini kalah, dan pihak Ning meminta pertanggung jawaban juga sudah sangat sulit berkomunikasi bahkan ada bahasa menantang untuk dilaporkan ini kan keterlaluan. Pungkas Moch Ansory, S.H.

“klu mau suasananya dingin keluar kan dulu uang kami jasa advokat 200 JT .sesuai dgn yg di wa kan pemilik dana . Yg 250 JT itu uang jasa advokat N… & partner .klu tidak jgn dicegah suasana nya jadi lebih panas” Imbuh Moch Ansory, S.H.

Sementara dikesempatan berbeda melalui whatsaap N kepada redaksi menanggapi hal ini dengan bahasa mendatar “Ktm aja aku udah buat LP ke polda” dan “Klu udah plng tak kabari” 

Sampai berita ini diturunkan redaksi tetap menunggu tanggapan atau hak jawab secara lengkap dari N agar pemberitaan menjadi berimbang. (ls/invs)

You Might Also Like

PRADUGA ANGGARAN PROYEK PU. CIPTA KARYA SUMENEP MENJADI BANCAAN OKNUM PEJABAT SUMENEP.
Karena Sakit Diabetes Tak Kunjung Sembuh, Wanita 73 Tahun Gantung Diri
‘CV ADHIJOYO’ Mulai Ngawur ..Keruk Pasir Diluar Titik Kordinat
Putusan Perkara Bos Tahu Berformalin Menuai Berbagai Presepsi
Tahan Tersangka Tanpa Surat Perpanjangan, Kuasa Hukum: Polres Serang Ciderai Persamaan Hak di Hadapan Hukum
TAGGED:DepokEtika Advokat
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
OJK; Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Tekanan Perekonomian Global

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
OJK; Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Tekanan Perekonomian Global
7 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?