PRN MOJOKERTO | Bermula dari unggahan berita di media Indonesia Jaya 26 Desember 2022 dengan judul “Heboh,Kades Pugeran Mengaku Sudah Menikah Secara Agama Dengan Sekdes Kedunggede Dlanggu” berujung pelaporan, Imam Syafii secara resmi dilaporkan oleh Kades Pugeran Mohammad Arif., S.H di dampingi Kuasa Hukumnya Muhammad Gati., S.H (Sakti) dengan tuduhan penyebaran berita Hoax.
Sedikit cuplikan dari berita yang diunggah oleh Imam Syafii alias Bondet pada media online yang menaunginya mengabarkan bahwa :
“Muhammad Aprif.SH kepala Desa Pugeran, Kecamatan Gondang,Kabupaten Mojokerto Jawa timur secara sadar dan dalam kondisi sehat mengakui telah menikah secara agama (sirih) dengan Reny Rahmawati janda cantik yang menjabat sebagai sekretaris Desa Kedunggede, Dlanggu.
Pengakuan terkait pernikahannya dengan sekretaris Desa Kedunggede itu dilontarkan pada saat Muhammad Arif SH mengundang salah satu pimpinan redaksi media online yang ada di Mojokerto dan beberapa awak media lainnya untuk berunding dan mengajak damai sehingga tidak berbuntut panjang terkait permasalahan yang dihadapi oleh sekretaris Desa Kedunggede dan ketua panitia ptsl muklisin.
Diketahui Muhammad Arif SH adalah sesosok kades yang kini juga mempunyai jabatan penting di sebuah LSM (lembaga swadaya masyarakat) LIRA Mojokerto raya yang masih memiliki istri sah baik secara hukum agama maupun negara, secara logika umum bahwa seorang lelaki tidak ada masalah atau batasan bila mampu secara fisik dan materi untuk memiliki istri lebih dari satu, namun bukankah sudah banyak contoh dari beberapa oknum pejabat yang bermasalah baik permasalahan keluarga bahkan hingga terjerat hukum ketika memiliki WIL (wanita idaman lain). Dicuplik dari Indonesia Jaya tayang 26/12/2022.
Keadaan semakin memanas setelah muncul rilisan yang diunggah oleh penarakyatnews.id pada 29 Desember 2022 dengan judul “Sadis, Gurauan di Anggap Serius Sampai Penyebaran Berita Hoax”
SIMAK BERITANYA : https://penarakyatnews.id/2022/12/29/sadis-gurauan-di-anggap-serius-sampai-penyebaran-berita-hoax/
Menanggapi hal ini Imam Syafi’i melalui whatsapp mengirimkan hak jawab kepada redaksi penarakyatnews.id yang pada pointnya dirinya sangat siap menghadapi laporan dari Muhamad Arif, SH. seorang Kepala Desa Pugeran yang merangkap menjadi petinggi di Ormas LIRA ini, pasalnya berita yang dirinya sajikan adalah riil berdasarkan bukti rekaman dan vidio statemen dari nara sumber langsung.
“Yg pasti dgn bukti yg kami miliki,baik rekaman video dan suara ditambah saksi sampun siap☺”
“Dasar saya menulis pemberitaan itu adalah data dan keterangan,juga saksi ketika kades mengatakan bahwa dia sudah menikah secara agama”
“Mengenai kades mengelak apa yang saya tulis,itu haknya sebagai warga masyarakat, namun sekali lagi perlu diketahui bernama acuhan seorang jurnalis dalam mengangkat sebuah pemberitaan adalah apa yang kita dengar,apa yang kita lihat” Tiga cuplikan hak jawan Imam Syafi’i melalui whatsapp.
Menanggapi hal ini Samsul, SH. selaku owner PT Media Putra Pena akan segera mengirimkan tim investigasi untuk menggali data lebih dalam terkait Program PTSL desa Kedunggede dan proses hukumnya, dan tim juga akan menggali informasi keterlibatan Kepala desa Pugeran dalam masalah yang bermula dari persoalan PTSL desa Kedunggede. (red)

